Monday, March 18, 2019


 


 3 aliran HAM yang ada di Indonesia, yang terdiri dari aliran Individualistis, Marxime, dan Integralistis;
 
1.  Individualistis


Paham individualistis ini seringkali dikenal juga dengan paham liberalisme (kebebasan) yang dikenalkan oleh John Locke dan Jan Jaques Rousseau dan dikutip oleh Max Boli Sabon dalam bukunya Hak Asasi Manusia (hal. 87) adalah paham yang mengatakan bahwa manusia sejak dalam kehidupan alamiah (status naturalis) telah mempunyai hak asasi, termasuk hak-hak yang dimiliki secara pribadi. Hak manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak milik (hak memiliki sesuatu).
 
  1. Marxisme
Paham marxisme menurut Mujaid Kumkelo, dkk dalam bukunya Fiqh HAM (Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam) (hal. 34) adalah paham yang diambil dari filsuf Karl Marx, dimana paham tersebut menolak teori hak-hak alami, karena suatu hak adalah kepemilikan negara atau kolektivitas (respository of all rights).
 
Pahak marxisme ini menurut Teguh Presetyo dalam bukunya Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat (hal. 42) sebuah filsafat yang tidak boleh statis, tetapi harus aktif membuat perubahan-perubahan karena yang terpenting adalah perbuatan dan materi, bukan ide-ide. Menurut Marx, manusia selalu terkait dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan yang melahirkan sejarah. Menusia adalah makhluk yang bermasyarakat, yang beraktivitas, terlihat dalam suatu proses produksi. Hakikat manusia adalah kerja (homo laborans, homo faber). Jadi ada kaitan yang erat antara filsafat, sejarah, dan masyarakat. Pemikiran Marx ini dikenal dengan Materialisme Historis atau Materialisme Dialektika.
 
Masih dari sumber yang sama, dengan jalan pikiran ini pula Marx menjelaskan pandangannya tentang teori pertentangan kelas, sehingga pada perkembangan berikutnya melahirkan Komunisme.
 
  1. Integralistis
Paham integralitas adalah suatu konsep negara yang dipaparkan oleh Soepomo, yang menurutnya negara adalah hukum, dimana jika negara berbahagia, berarti dengan demikian itu adalah kebahagian bagi tiap individu dan golongannya juga, karena individu dan golongan tersebut cinta kepada tanah air. Dengan demikian, hak yang berasal dari manusia sebagai otonomi sendiri adalah hal yang bertentangan menurut prinsip integralistis, karena kepentingan individu adalah kepentingan negara, begitu juga sebaliknya. (Pidato Soepomo dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 31 Mei 1945. Lihat, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945).
 
Kemudian kita juga perlu memahami mengenai konsep generasi Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang berkembang di dunia, Max Boli Sabon (hal.31-33) membagi menjadi 3 generasi yaitu:
  1. Generasi pertama: Hak Sipil dan Politik (“Hak Sipol”).
Hak sipil contohnya adalah:
  1. hak untuk menentukan nasib sendiri;
  2. hak untuk hidup;
  3. hak untuk tidak dihukum mati;
  4. hak untuk tidak disiksa;
  5. hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang;
  6. hak atas peradilan yang adil, independen, dan tidak berpihak.
 
Hak politik contohnya adalah:
  1. hak untuk berekspresi atau menyampaikan pendapat;
  2. hak untuk berkumpul dan berserikat;
  3. hak untuk mendapatkan persamaan perlakuan di depan hukum;
  4. hak untuk memilih dan dipilih;
  5. hak untuk duduk dalam pemerintahan.
 
Hak Sipol ini dituangkan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU Sipol”)
 
  1. Generasi kedua: Hak Ekonomi, sosial, dan kebudayaan (“Hak Ekosob”)
Hak ekonomi contohnya adalah:
  1. hak untuk bekerja;
  2. hak untuk mendapatkan upah yang sama atas pekerjaan yang sama;
  3. hak untuk tidak dipaksa bekerja;
  4. hak untuk cuti;
  5. hak atas makanan dan perumahan;
  6. hak atas kesehatan.
 
Hak sosial contohnya adalah:
  1. hak atas jaminan sosial;
  2. hal atas tunjangan keluarga;
  3. hak atas pelayanan sosial;
  4. hak atas jaminan saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjanda, mencapai usia lanjut;
  5. hak ibu dan anak untuk mendapat perawatan dan bantuan istimewa;
  6. hak perlindungan sosial bagi anak-anak di luar perkawinan.
 
Hak kebudayaan contohnya adalah:
  1. hak atas pendidikan;
  2. hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan;
  3. hak untuk menikmati kemajuam ilmu pengetahuan;
  4. hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta.
 
Hak Ekosob ini dituangkan dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (“UU Ekosob”).
 
  1. Generasi ketiga: mencakup enam macam hak, yaitu:
  1. hak atas penentuan nasib sendiri di bidang ekonomi, sosial, politik, dan kebudayaan;
  2. hak atas pembangunan ekonomi dan sosial;
  3. hak untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind), serta informasi-informasi dan kemajuan lain;
  4. hak atas perdamaian;
  5. hak atas lingkungan yang sehat;
  6. hak atas bantuan kemanusiaan.
 
  1. Generasi keempat: satu generasi ini diusung oleh Jimly Ashiddique, dimana menurutnya dalam bukunya Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (hal. 209-228) HAM generasi pertama sampai ketiga hanya konsep HAM yang dilihat dari perspektif vertikal yaitu hubungan antara rakyat dengan penguasa. Sedangkan hak generasi keempat adalah konsepsi hak asasi manusia yang dilihat dari perspektif yang bersifat horizontal. Menurutnya, melihat perkembangan zaman ini muncul tiga kelompok kekuasaan horizontal, yaitu kekuasaan negara di satu pihak, kekuasaan ekonomi (kapitalisme global/perusahaan multinasional di lain pihak, dan kekuasaan masyarakat madani di lain pihak lagi. Singkatnya ada tiga kelompok kekuasaan yang saling berpengaruh yaitu state, market, dan civil society, termasuk nongovernmental organizaton (NGO/LSM). Dengan demikian, hak generasi keempat adalah hak kelompok yang satu untuk tidak ditindas oleh yang lain, baik antar kelompok maupun intrakelompok, dalam pola hubungan horizontal.
 
Sebelum meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipol dan Kovenan Internasional Hak Ekosob, Indonesia juga telah membentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). Menurut praktisi hak-hak perempuan dari Lembaga Samahita, Annisa Yovani, UU HAM juga telah memasukkan hak-hak terkait sipol dan ekosob seperti pasal-pasal berikut ini:
 
  1. Hak Sipil:
 
Pasal 9 UU HAM
  1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
  3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 
Pasal 20 UU HAM:
  1. Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
  2. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
 
  1. Hak Politik:
 
Pasal 23 UU HAM:
  1. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
  2. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
 
Pasal 24 UU HAM:
  1. Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
  2. Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
  1. Hak Ekonomi:
 
Pasal 38 UU HAM:
  1. Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
  2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syaratsyarat ketenagakerjaan yang adil.
  3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
  4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
    4.  Hak Sosial
 
Pasal 41 UU HAM:
  1. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
  2. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
 
  1. Hak Kebudayaan
 
Pasal 71 UU HAM:
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
 
Pasal 72 UU HAM:
Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain
 
Jadi menjawab pertanyaan Anda, aliran HAM manakah yang dianut negara Indonesia? Berikut penjelasannya:
 
Lebih lanjut menurut Annisa, dalam UU HAM, UU Sipol, maupun UU Ekosob, dan regulasi-regulasi lainnya adalah implementasi dari bentuk konsep HAM yang digunakan di Indonesia. Ia berpendapat bahwa unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas untuk kepentingan diri sendiri (seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki sesuatu) adalah konsep HAM individualistik. Sedangkan unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas antar individu atau suatu kelompok atau berkaitan dengan keadilan (hak untuk mendapat upah yang sama, mendapat jaminan sosial, hak untuk berkumpul) adalah konsep HAM aliran paham marxisme.
 
Selain itu Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa ketika terjadi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) secara konstitusional, dengan menambah Bab XA berjudul Hak Asasi Manusia, secara konstiusional seluruh masyarakat bangsa Indonesia menerima konsep HAM sebagai konsep yang sejalan dengan ideologi Pancasila. Dengan demikian, semua perdebatan tentang konsep HAM yang terjadi sepanjang masa perjuangan kemerdekaan telah sirna, dan kini sudah tidak ada lagi silang selisih pendapat tentang HAM untuk dimasukkan dalam UUD 1945.[1]
 
Sebagai informasi, sebelumnya menurut Max Boli Sabon (hal. 89) pada era perjuangan kemerdekaan Indonesia, muncul beberapa perdebatan mengenai masuk atau tidaknya konsep HAM antar tokoh pendiri bangsa di antaranya:
  1. Ir. Soekarno menentang HAM dimasukkan dalan UUD 1945 karena konsep HAM berdasarkan individualistis dalam ideologi liberalisme sehingga harus dikikis habis dari muka bumi Indonesia.
  2. Soepomo berpendapat bahwa HAM bersifat individualistis sehingga bertentangan dengan paham negara kekeluargaan (negara integralistis) yang sedang dibangun.
  3. Mohammad Hatta berpendapat bahwa Ham perlu dimasukkan dalam UUD 1945 untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara terhadap warga negara manakala suatu saat negara hukum (rechtsstaat) berubah menjadi negara kekuasaan (machtsstaat).
  4. Mohammad Yamin berpendapat bahwa HAM perlu dimasukkan dalam UUD 1945 sebagai perlindungan kemerdekaan terhadap warga negara yang harus diakui oleh UUD 1945.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
  1. Max Boli Sabon. 2014. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Atma Jaya;
  2. Mujaid Kumkelo dkk. 2005. Fiqh HAM (Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam) Malang: Setara Press;
  3. Jimly Ashiddique. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Kompress;
  4. Teguh Presetyo. 2017. Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Depok: Raja Grafindo;
  5. Pidato Soepomo dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 31 Mei 1945. Lihat, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945.
 
Catatan:
Kami (Hukum online) telah melakukan wawancara via telepon dengan Annisa Yovani, praktisi hak-hak perempuan dari Lembaga Samahita, pada Selasa 29 Januari 2019, pukul 18.00 WIB
 
Sumber asli https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58e0c8234493e/konsep-hak-asasi-manusia-yang-digunakan-di-indonesia
 

[1] Max Boli Sabon (hal.89-90)

Tuesday, February 5, 2019

Lamaaa banget nggak posting .......

Tetiba menyadari lapak ini lama terhenti. vakum. pasif. apatis. apalah....
yang jelas blog ini terbengkalai dan tak terurus. padahal sebenarnya banyak sekali manfaat yang insya Allah bisa dimaksimalkan disini.
Bisa juga blog sebagai pengikat memori, flashback kejadian dalam hidup. 
jadi teman-teman semua.
mohon doa dan restu agar saya bisa aktif menulis dan berbagi. Dan semoga hidup bisa makin manfaat dan barokah. aamiin.....  👏💖💖💖💖💖

Bantul, 5 Februari 2019
Bu Nurokhmah

Tuesday, August 2, 2016

Tugas Makalah




Penyelesaian Konflik Keanekaragaman Masyarakat melalui Pendidikan Multikultural Berbasis Demokrasi dan Kearifan Lokal




disusun sebagai
tugas mata kuliah Manajemen Konflik
Dosen pengampu : Dr. Suharno, M. Si.









Oleh :

                                                            Nama   : Nurokhmah
                                                            NIM     : 14705259009




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
 2 0 1 5


Penyelesaian Konflik Keanekaragaman Masyarakat
melalui Pendidikan Multikultural Berbasis Demokrasi dan Kearifan Lokal

oleh : Nurokhmah
program studi  Pendidikan Kewarganegaraan
Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Yogyakarta

ABSTRAK
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari keanekaragaman budaya. Kemajemukan budaya (multikultur) memunculkan kekayaan budaya dan toleransi. Namun salah satu dampak yang perlu dicermati adalah konflik berbasis kultural. Suku, agama dan ras (SARA) merupakan isu sensitif memunculkan konflik. Agar masyarakat mampu menghormati suku, agama dan ras yang berbeda maka perlu dibantu dalam memahami, bersikap dan berperilaku yang sensitif terhadap multi kultural. Salah satu strategi menekan konflik dalam masyarakat adalah pendidikan dengan memfokuskan pada perspektif multikultur dalam budaya demokrasi dan mempertimbangkan kearifan lokal. Setiap budaya memiliki sistem nilai yang menjaga harmoni sehingga perlu dirujuk sebagai pola pencegahan dan penyelesaian konflik kultural.

kata kunci ; konflik, pendidikan, multikultur, demokrasi, kearifan lokal


ABSTRACT
Unitary Republic of Indonesia is a unitary state consisting of cultural diversity. Cultural diversity (multiculturalism) raises the wealth of culture and tolerance . But one of the effects that need to be observed is culturally based conflict . Ethnic, religious and racial (SARA) is a sensitive issue gave rise to the conflict. So that people can respect the ethnic, religious and racial backgrounds then need to be assisted in understanding, attitude and behavior that are sensitive to multicultural. One strategy suppress the conflict in society is education with a focus on multicultural perspectives in democratic culture and local wisdom into account. Every culture has a value system that maintains harmony that need to be referred as a pattern of cultural conflict prevention and resolution.

key words ; conflict, education, multiculture, democracy, local wisdom


PENDAHULUAN
Masalah multikultural dan demokrasi, merupakan salah satu topik yang menjadi fokus perhatian. Urgensi konsep multikultural dan demokrasi diarahkan untuk menjawab persoalan internasional maupun skala nasional (di Indonesia). Seringkali masyarakat dikejutkan oleh banyaknya berita mengenai benturan atau konflik antar manusia baik secara individu maupun kelompok. Konflik tersebut ada yang hanya berupa konflik argumen, tapi bisa juga sampai yang tingkatnya parah berupa konflik fisik. Konflik fisik tentunya sangat merugikan baik bagi diri sendiri maupun keluarga dan masyarakat.
Konflik fisik menurut sejarah banyak tercatat terjadi di Indonesia, dari skala yang kecil hingga skala yang besar dan mempengaruhi ratusan orang, ribuan orang, bahkan jutaan orang. Sebagai contoh konflik yang besar adalah kasus Sampit, Poso, Ambon, Ahmadiyah, tragedi 1998, dan lain-lain. Kasus-kasus tersebut menjadi sebuah pembelajaran yang mahal. Menunjukkan langkah yang tertatih bagaimana sebuah bangsa besar seperti Indonesia berproses menuju kematangan dan kedewasaan berpikir dan bersikap. Pembelajaran yang akan menjadi sia-sia ketika Bangsa Indonesia tidak mampu mengambil hikmah atau kebijakan darinya.
Indonesia adalah bangsa yang besar dikarenakan bermacam hal. Besar dari segi jumlah anggotanya atau rakyatnya. Besar dari segi budaya bangsanya, hal ini ditunjukkan dengan berbagai karya agung yang dibuat para leluhur kita, seperti Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan lain-lain. Besar dalam hal sumber daya alam, Indonesia bahkan bisa dibilang sangat kaya. Indonesia memiliki cadangan gas, minyak bumi, batubara, yang cukup besar, sehingga menjadi rebutan bagi para investor asing yang ingin mengeruk keuntungan sektor migas. Bahkan yang istimewa, kepememilikian uranium, jenis mineral yang menjadi incaran negara-negara di seluruh dunia karena manfaatnya dalam pengembangan tekhnologi nuklir. Negara yang mampu mengembangkan persenjataan nuklir, dianggap sebagai negara yang berwibawa dan ditakuti. Pemanfaat uranium untuk tenaga listrik, menjadikan sebuah negara yang maju dalam hal tekhnologi, karena energi listrik yang dihasilkan dari nuklir  sangat besar, dan jika digunakan untuk mengembangkan pengobatan maka dia akan menjadi negara terdepan dalam ilmu kesehatan karena efektifitas teknik pengobatan yang dilakukan.
Dari berbagai hal yang tersebut, maka diperlukan solusi untuk mengantisipasi bahkan mengeliminasi berbagai konflik sehingga tidak menjadi sandungan bagi suatu negara untuk bisa menjadi sebuah negara yang besar dan beretika, negara yang  mampu berdiri sama tinggi dengan negara lain, sehingga memiliki wibawa dan posisi tawar yang besar di dunia internasional.
Dari sudut masyarakat yang berada di dalam bangsa Indonesia, konsep demokrasi dan masyarakat multikultural diperlukan untuk membantu meredam konflik yang muncul akibat berbagai keragaman yang ada di Indonesia, seperti agama, ras, suku, aliran politik, dan lain sebagainya. Keragaman, dalam hal ini SARA, sangat rentan menjadi bom waktu konflik yang dapat meletus setiap saat ketika tanpa sengaja terdapat hal yang menjadi pemicu. Baik berupa perbedaan pandangan hidup, religi, aliran politik, perekonomian, perebutan pengaruh, atau pergesekan antar kelompok yang lain. Dari berbagai paparan yang tersebut maka muncul pertanyaan, bagaimanakah konsep demokrasi dan multikulturalisme dikembangkan dan mampu menjadi solusi penyelesaian berbagai masalah yang terjadi di masyarakat Indonesia?

PEMBAHASAN
A.     Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan, bisa diartikan sebagai kekuasaan atau pemerintahan negara berada di tangan rakyat. Oleh Abraham Lincoln dimaknai sebagai democracy is government of the people, by the people, and for the people. Didalamnya terdapat konsep kebebasan yang tidak bersifat absolut, tetapi memiliki keterbatasan. Batas kebebasan yang dimaksud adalah tidak mengganggu kebebasan orang lain. Demokrasi bukan hanya kelembagaan dengan struktur tertentu sesuai kaidah yang telah dipilih, tetapi juga jiwa dan semangat demokrasi yang senafas, jika tidak searah maka bisa menjadi bentuk demokrasi yang memiliki fungsi yang bertentangan dengan makna demokrasi itu sendiri.
Demokrasi mencakup dua hal yaitu : struktur dan kultur. Struktur yang dimaksud adalah instrumen yang diperlukan untuk dapat memberikan fasilitas pelaksanaan demokrasi, sebagai contoh adalah perundang-undangan, lembaga-lembaga negara, lembaga non pemerintah dalam masyarakat, dan lain-lain. Kultur berarti budaya. Kultur demokrasi tidak bisa diciptakan dalam waktu yang pendek, tetapi bertahap dan sesuai dengan perkembangan masyarakat (Zamroni: 2011)
Daniel S Lev menyatakan enam pokok pemikirannya mengenai membangun republik, yaitu :
1.      Dalam setiap negara di dunia modern , sistem politik demokrasi dalam arti semua orang turut dalam mengambil keputusan itu tidak mungkin terwujud. Demokrasi hanya mungkin sebagai standar bukan tujuan.
2.      Republik adalah suatu lembaga yang terdiri atas lembaga-lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat. Beberapa lembaga yang penting, seperti  birokrasi, militer, dan badan-badan legislatif seperti parlemen dan pengadilan. Sedangkan lembaga-lembaga masyarakat yang penting adalah Partai Politik, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), gereja, pesantren, dan sebagainya. Lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat itu penting dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang berurusan dengan lembaga-lembaga tersebut.
3.      Meskipun sistem demokrasi dalam suatu negara modern itu tidak mungkin terwujud, dalam beberapa lembaga masyarakat, misalnya dalam Partai Politik dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) demokrasi itu mungkin diwujudkan. Membangun republik berarti membangun lembaga-lembaga pemerintah maupun lembaga-lembaga masyarakat itu. Dalam republik yang baik lembaga-lembaga pemerintah itu adalah kumpulan kekuatan yang harus bisa dikontrol oleh lembaga-lembaga dalam masyarakat.
4.      Pelajaran dari sejarah menunjukkan bahwa dalam setiap lembaga, lembaga apapun juga, selalu ada elite-nya. Itu realitas yang muncul di masyarakat manapun. Elite ini selalu cenderung untuk memperkokoh posisi yang menguntungkan mereka. Hal ini sering disebut pandangan pesimis setelah mempelajari sejarah.
5.      Dalam republik yang baik, elite bisa dikontrol oleh  lembaga-lembaga dalam masyarakat yang demokratis.
6.      Modal tersebut menjadi sebuah masalah yang tidak bisa dielakkan, yang terpenting adalah bagaimana untuk mengontrol sehingga tidak berlebihan. Solusi yang ada baik sistem politik-ekonomi kapitalis, sosialis, maupun komunis ternyata tidak berhasil mengontrol. Yang terbaik adalah terjadinya kompromi, seperti Skandinavia, dimana ada peran masyarakat dalam menjaga modal demokrasi ini. (Wardaya: 1999: 96-97)
Dari pendapat Lev muncul dua hal yaitu struktur dan kultur yang diperlukan dalam sebuah demokrasi. Negara demokrasi menjadi sebuah negara ideal jika mampu membuat struktur yang kuat dan stabil dan mengayomi serta mengikat  kultur-kultur positif yang muncul secara alami dalam masyarakat dan mengeliminir kultur negatifnya.
Amartya Sen peraih nobel ekonomi tahun 1998 menyebutkan demokrasi bukan sekedar suatu mekanisme, melainkan sistem yang membutuhkan kondisi-kondisi tertentu. Kondisi tersebut merupakan wujud dari  nilai dan prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Demokrasi tidak hanya berupa mekanisme pemilihan dan penghormatan atas hasil pemilihan semata, melainkan juga meliputi perlindungan terhadap kemerdekaan dan kebebasan, penghormatan terhadap aturan hukum, dan adanya jaminan terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan memperoleh informasi. Sen juga menyatakan bahwa demokrasi dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pertama, kebebasan politik adalah bagian dari kebebasan manusia secara umum, dan pelaksanaan kebebasan politik merupakan bagian penting dari pencapaian kebaikan kehidupan individu dan masyarakat. Kedua, demokrasi memberikan sarana bagi rakyat untuk mengekspresikan dan mendukung aspirasi tertentu, termasuk kepentingan ekonomi. Ketiga, demokrasi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk saling belajar serta membentuk nilai dan prioritas bersama. (Gaffar: 2013: hal 36).

B.     Multikultural
Menurut Khoirul Mahfud yang dikutip dalam Nur Hidayah, akar kata multikulturalisme adalah kebudayaan. Secara etimologis, multikulturalisme dibentuk dari kata multi (banyak), kultur (budaya), dan isme (aliran/paham). Secara hakiki, dalam kata itu terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan kebudayaannya masing-masing yang unik. Sedangkan menurut Fay (1996) multikulturalisme yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan, 2002).
Multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang menekankan pengakuan dan penghargaan pada kesederajatan perbedaan kebudayaan. Tercakup dalam pengertian kebudayaan adalah para pendukung kebudayaan, baik secara individual maupun secara kelompok, dan terutama ditujukan terhadap golongan sosial askriptif yaitu sukubangsa (dan ras), gender, dan umur. Ideologi multikulturalisme ini secara praksis bergandengan tangan saling mendukung dengan proses-proses demokratisasi, yang pada dasarnya adalah kesederajatan pelaku secara individual (HAM) dalam berhadapan dengan kekuasaan dan komunitas  atau masyarakat setempat. (Hidayah, tanpa tahun).

C.     Masyarakat
Emile Durkheim (1858-1917) mengartikan masyarakat sebagai “before all else is an active cooperation“ .(Lubis, 2006, 20). Menurut Moeis 2009 dalam makalahnya menyatakan dari segi besarannya, sekurangnya masyarakat itu terbagi menjadi dua bentuk; pertama yaitu masyarakat yang relatif kecil yaitu satu bentuk masyarakat dimana anggota-anggotanya terikat pada satu acuan nilai yang mengikat mereka pada kesamaan identitas, sistem dan struktur sosialnya masih sederhana dan masih mudah untuk dianalisa, dan masih memungkinkan bagian atau kelompok-kelompok dalam masyarakat itu melakukan hubungan langsung secara intensif, contoh bentuk masyarakat ini seperti masyarakat Anak Dalam di Jambi atau bahkan masyarakat Jambi, masyarakat Sakai di Riau, atau bahkan masyarakat Riau, masyarakat Baduy di Jawa Barat atau bahkan masyarakat Sunda Jawa Barat, dan banyak lagi ; dan kedua, yaitu masyarakat yang relatif besar yaitu suatu bentuk masyarakat yang anggota-anggotanya walaupun terkait pada satu acuan nilai dan identitas namun nilai dan identitas itu ada dalam wujud yang sangat terbatas, sistem dan struktur sosialnya sudah sedemikian kompleks sehingga agak sukar untuk dianalisa, dan karena sedemikian besarnya masyarakat menyebabkan hubungan antara anggota, kelompok, dan bagian-bagian dalam masyarakat itu kurang memungkinkan terjadi secara langsung dan intensif, keadaan ini terkait juga dengan hambatan-hambatan geografis, contoh bentuk masyarakat ini seperti masyarakat Indonesia yang terdiri dari beratus-ratus kebudayaan lokal yang terbentang dari Sabang sampai Merauke; walaupun ada dalam satu ciri masyarakat namun agaknya sulit bagi anggota-anggotanya untuk senantiasa berhubungan secara langsung dan intensif satu sama lain.
M. M. Djojodigoeno dalam Moeis (2009), membedakan antara konsep ‘masyarakat dalam arti luas’ dan ‘masyarakat dalam arti sempit’; dalam konsep itu, masyarakat Indonesia adalah masyarakat dalam arti luas, dan masyarakat disekeliling kita apakah itu desa atau kota tertentu, maupun masyarakat warga kelompok kekerabatan seperti marga, dadia, atau suku bangsa adalah masyarakat dalam arti sempit.
Dalam lingkup yang lebih kecil, keberadaan masyarakat multikultural ini masih mungkin terjadi seperti yang ada pada kota-kota metropolitan. Hampir seluruh potensi budaya lokal terkonsentrasikan di daerah metropolitan ini, namun keberadaan mereka masing-masing agak berbeda dengan tempat asalnya; hampir dapat dipastikan bahwa keberadaan mereka adalah dengan tujuan ekonomi, dan untuk sampai pada harapannya itu mereka sepertinya siap untuk menanggalkan segala atribut budaya sebagai bagian penting dari identitasnya; walaupun sebenarnya mereka itu saling bersaing, tetapi kondisinya kurang memungkinkan untuk selalu begitu, secara tidak langsung mereka dituntut untuk saling beradaptasi dan berkerja sama agar tujuannya dapat tercapai. Peleburan budaya lokal pada satu bentuk budaya yang dirasakan dapat mengakomodir seluruh aspirasi warga budaya yang bersangkutan.

D.     Masyarakat Multikultural
Masyarakat multikultural merupakan masyarakat yang komponennya menggambarkan lebih dari satu unsur, kultur-sub kultur, budaya, keyakinan, sistem keyakinan, agama, suku bangsa dan lain-lain. Jadi, masyarakat multikultural merupakan masyarakat yang komponennya menggambarkan salah satu, dua, atau ketiga klasifikasi tersebut. Benang merah dari paparan tersebut, multikulturalisme merupakan konsep pengelolaan masyarakat yang secara kultural majemuk, sekecil apapun tingkat dan lingkup kemajemukan budaya tersebut, dengan memberikan pengakuan (rekognisi) atas eksistensi komponen kemajemukan tersebut. Pengakuan tersebut dalam fenomena kontemporer merupakan tuntutan (demand). Oleh karenanya ketiadaan pengakuan, yang berarti nihilnya pemenuhan tuntutan, sangat potensial terhadap munculnya berbagai konflik (Suharno, 2011)
Masyarakat multikultural merupakan suatu hal yang niscaya, tidak ada masyarakat yang bersifat monokultural. Bahkan sejarah memberi pembelajaran bahwa setiap upaya untuk menciptakan monokultur dengan berbagai macam bentuk telah gagal. Karena pada hakekatnya masyarakat multikultural merupakan sunnatullah. (Zamroni, 2011: 31). Disini perlu dipertegas perbedaan antara  pluralisme  dan multikulturalisme. Pluralisme adalah masyarakat yang memiliki keanekaragaman didalamnya, dengan keunikan dan identitas mereka yang berbeda-beda membuat mereka hidup dalam fragmentasi. Sedangkan multikulturalisme tidak terfragmentasi tetapi berupaya menempuh jalur untuk menyatukan dengan cara menghargai keunikan/perbedaan tetapi bergerak bersama untuk menuju tujuan yang sama.
Berbagai perbedaan dan keanekaragaman yang ada dalam masyarakat kalau dikelola dengan baik akan merupakan kekuatan bagi masyarakat itu sendiri untuk mewujudkan masyarakat yang lebih maju, makmur, sejahtera dilandasi dengan keadilan dan keberadaban. Dinamika yang terjadi didalamnya tentu menghasilkan pergesekan baik yang positif maupun yang negatif. Positif jika mengarah pada persatuan, negatif jika fokus pada perbedaan yang bisa mengarah ke konflik.
Pergesekan negatif ataupun konflik membuat akibat yang merugikan. Kerugian bisa terjadi baik dari segi materiil maupun immateriil. Tetapi tidak bisa dinisbikan terdapat juga hal positif pasca konflik. Jika konflik berhasil diselesaikan dengan baik maka muncul suatu upaya baru untuk melanggengkan perdamaian dalam masyarakat tersebut. Upaya tersebut bisa berupa peningkatan kesadaran masyarakat akan penghargaan terhadap nilai-nilai multikulturalisme, sehingga masyarakat saling menghargai. Sebagai contoh ditambahkannya pendidikan harmoni di sekolah-sekolah Poso pasca konflik. Pengangkatan kembali kearifan lokal di daerah-daerah rawan konflik misalnya tradisi Pela Gandong di Ambon. 
Peningkatan kesadaran masyarakat memang harus dilakukan dengan rekayasa. (Zamroni, 2011: 115). Rekayasa bisa dilakukan secara formal di sekolah, maupun non formal di masyarakat. Dalam cakupan formal di sekolah, rekayasa dilakukan diawali dengan menetapkan cara pandang sekolah. Sekolah diibaratkan sebagai suatu masyarakat kecil  yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang harus ditegakkan. Aturan-aturan itulah yang kemudian diisi dengan konsep maupun best practices nilai-nilai multikultural. Dalam cakupan non formal dilakukan penggerakan tujuan masyarakat ke arah kesatuan negara dengan tetap menghargai semua bagian dari masyarakat. Pendekatan pada para tetua atau pemangku adat, ulama, tokoh-tokoh daerah wajib untuk dilakukan oleh pemerintah. Pengetatan terhadap tayangan entertainment maupun berita media massa, seperti di televisi, radio, maupun media massa cetak harus dilakukan demi menjaga nilai-nilai persatuan dan menghindarkan diri  dari perpecahan. Bibit perpecahan tersebut bisa berupa berbagai aksi terkait ethnocentrisme, chauvinisme, provinsialisme, dan lain sebagainya. Yang nantinya bisa menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Baik reaksi lunak maupun yang keras.
Masyarakat multikultural harus berprinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi tersebut menurut  Zamroni (2011) adalah (1) demokrasi merupakan sistem politik yang diaplikasikan dalam pemerintahan dimana setiap individu yang telah dewasa memiliki hak-hak menentukan pemimpin pemerintahannya, (2) demokrasi memiliki fungsi utama, salah satunya adalah memberikan jaminan dan menjaga hak asasi warga negara, seperti hak-hak untuk menyatakan pendaat hak berserikat, hak untuk beragama maupun untuk tidak beragama dan hak diperlakukan setara, (3) sistem demokrasi memiliki mekanisme dan prosedur pergantian pemimpin pemerintahan secara reguler, (4) selaku warganegara dalam sistem politik demokrasi tidak hanya memiliki hak, tetapi juga memiliki kewajiban dan tanggungjawab. Antara lain kewajiban dan tanggungjawab menjaga hak-hak politiknya, (5) masyarakat demokratis memiliki warganegara yang senantiasa mengedepankan toleransi, kerjasama, dan kompromi demi untuk kebaikan masyarakat luas.
Kehidupan masyarakat demokratis akan semakin baik, jika pendidikan warganegaranya baik. Tingkat pendidikan warganegara memiliki korelasi positif terhadap derajat kehidupan demokrasi suatu bangsa. Tinggi  rendahnya pendidikan warga negara memberi dampak yang besar akan derajat  demokrasi  dan kemakmuran warga bangsa tersebut. Tingkat pendidikan warga yang tinggi akan memberikan kesempatan dapat dikembangkannya sistem politik demokrasi di satu sisi, dan disisi lain dapat dikembangkannya sistem politik demokrasi di satu sisi, dan disisi lain dapat dikembangkannya pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan lebih cepat. Kedua dampak tersebut saling kait dan saling dorong sehingga dampak pendidikan jika dibuat secara grafis akan berbentuk seperti spiral.
Pendidikan yang terdapat dalam sebuah negara yang multikultural haruslah merupakan sebuah pendidikan multikultural yang menjunjung  tinggi prinsip demokrasi. Pendidikan dalam sebuah negara yang bersifat multikultural harus mampu mengembangkan siswa menjadi :
1.      Siswa memiliki critical thinking yang kuat, sehingga bisa mengkaji materi yang disampaikan secara kritis dan konstruktif.
2.      Siswa yang memiliki kesadaran atas sifat curiga atas pihak lain yang dimiliki, dan mengkaji mengapa dan dari mana sifat curiga itu muncul, serta terus mengkaji bagaimana cara menghilangkan sifat curiga tersebut.
3.      Siswa memahami setiap ilmu bagaikan pisau bermata dua, ada sisi baik dan ada sisi buruk. Semua tergantung pada yang memiliki ilmu tersebut.
4.      Siswa memiliki ketrampilan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikan ilmu yang dikuasai.
5.      Siswa bersifat sebagai a learning person, belajar sepanjang hayat.
6.      Siswa memiliki cita-cita untuk menempati posisi sebagaimana ilmu yang dipelajari. Namun, juga menyadari  bahwa posisi tersebut harus dicapai dengan kerjakeras.
7.      Siswa memahami keterkaitan apa yang dipelajari dengan kondisi dan persoalan yang dihadapi bangsa. (Zamroni, 2011, 152)
James Banks (1994) menjelaskan: bahwa pendidikan multikultural memiliki beberapa dimensi yang saling berkaitan satu dengan yang lain, yaitu pertama, content integration, yaitu mengintegrasikan berbagai budaya dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep mendasar, generalisasi dan teori dalam mata pelajaran atau disiplin ilmu. Kedua, the knowledge construction process, yaitu membawa siswa untuk memahami implikasi budaya kedalam sebuah mata pelajaran (disiplin). Ketiga, an equity paedagogy, yaitu menyusuaikan metode pengajaran dengan cara belajar siswa dalam rangka memfasilitasi prestasi akademik siswa yang beragam baik dari segi ras, budaya, (culture) ataupun sosial. Keempat, prejudice reduction, yaitu mengidentifikasi karakteristik ras siswa dan menentukan metode pengajaran mereka.
Ketika pendidikan multikulturalisme telah berhasil maka dalam tataran tersebut akan terwujud masyarakat harmonis. Indikator yang dapat digunakan sebagai ukuran dalam mewujudkan tercapainya masyarakat harmonis, yaitu (1) terpeliharanya eksistensi agama atau ajaran-ajaran yang ada dalam masyarakat, (2) terpelihara dan terjaminnya keamanan,ketertiban, dan keselamatan, (3) tegaknya kebebasan berpikir yang jernih dan sehat, (4) terbangunnya eksistensi kekeluargaan yang tenang dan tenteram dengan penuh toleransi dan tenggang rasa, (5) terbangunnya kondisi daerah yang demokratis, santun, beradab serta bermoral tinggi, (6) terbangunnya profesionalisme aparatur yang tinggi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih berwibawa dan bertanggung jawab. (Daulay, tanpa tahun)

PENUTUP
Indonesia adalah negara yang terdiri dari beragam kelompok baik dari segi ras, etnis, budaya, bahasa, agama, dan lain-lain. Sejarah mencatat banyak terjadi konflik dalam proses perjalanan Indonesia dari dulu sampai dengan masa sekarang. Contohnya adalah konflik Sampit, Poso, Ambon, dan lain-lain. Konflik tersebut sebagian bisa diselesaikan dengan baik, tetapi ada juga yang masih menyimpan masalah terpendam. Jika tidak dilakukan pengendalian bisa menyebabkan masalah yang terpendam tersebut bisa menjadi bom atom yang meletus sewaktu-waktu. Pengendalian tersebut adalah dengan pendidikan yang menghasilkan kesadaran dalam menghargai prinsip-prinsip  multikulturalisme, atau dikenal sebagai pendidikan multikulturalisme. Pendidikan multikulturalisme haruslah bergenggam erat dengan pendidikan demokrasi agar bisa efektif.
Pendidikan masyarakat harus diupayakan setinggi mungkin. Tinggi  rendahnya pendidikan warganegara memberi dampak yang besar akan derajat  demokrasi  dan kemakmuran warga bangsa tersebut. Tingkat pendidikan warga yang tinggi akan memberikan kesempatan dapat dikembangkannya sistem politik demokrasi di satu sisi, dan disisi lain dapat dikembangkannya sistem politik demokrasi di satu sisi, dan disisi lain dapat dikembangkannya pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan lebih cepat. Ketika semua berhasil dilakukan maka akan terwujud masyarakat yang harmonis dengan ciri-ciri seperti yang diungkapkan  Daulay, yaitu (1) terpeliharanya eksistensi agama atau ajaran-ajaran yang ada dalam masyarakat, (2) terpelihara dan terjaminnya keamanan,ketertiban, dan keselamatan, (3) tegaknya kebebasan berpikir yang jernih dan sehat, (4) terbangunnya eksistensi kekeluargaan yang tenang dan tenteram dengan penuh toleransi dan tenggang rasa, (5) terbangunnya kondisi daerah yang demokratis, santun, beradab serta bermoral tinggi, (6) terbangunnya profesionalisme aparatur yang tinggi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih berwibawa dan bertanggung jawab.
Pendidikan multikultural dalam cakupan formal di sekolah juga harus dikaitkan dengan kearifan lokal sebagai akar budaya masyarakat. Sedangkan dalam pendidikan non formal dimasyarakat diupayakan penggerakan tujuan masyarakat ke arah kesatuan negara dengan tetap menghargai semua bagian dari masyarakat. Pendekatan pada para tetua atau pemangku adat, ulama, tokoh-tokoh daerah wajib untuk dilakukan oleh pemerintah. Pengetatan terhadap tayangan entertainment maupun berita media massa, seperti di televisi, radio, maupun media massa cetak harus dilakukan demi menjaga nilai-nilai persatuan dan menghindarkan diri  dari perpecahan. Bibit perpecahan tersebut bisa berupa berbagai aksi terkait ethnocentrisme, chauvinisme, provinsialisme, dan lain sebagainya. Yang nantinya bisa menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Baik reaksi lunak maupun yang keras.
Segala upaya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menghasilkan rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan multikultural, sehingga konflik yang terjadi di Indonesia terutama konflik primordialisme, ras, agama, dan sektarian  bisa dieliminir.

Rekomendasi
Pemerintah seyogyanya memasukkan pendidikan multikultural sebagai pendidikan wajib sebagaimana pendidikan kewarganegaraan ataupun pendidikan agama. Dimana dalam pendidikan multikultural tersebut memiliki kandungan kearifan lokal yang kuat sehingga mudah diserap dan efektif implementasinya.



DAFTAR PUSTAKA


Daniel S Lev. (1999). Lembaga, Elit, dan Kontrol. Dalam F.X. Baskara. T. Wardaya (Ed). Mencari Demokrasi. Tanpa Kota. Institut Studi Arus Informasi.

Daulay, Pardamean.(2012). Membangun kearifan lokal berbasis kearifan lokal dari keseragaman menuju keberagaman. Makalah disajikan pada Temu Ilmiah Nasional Guru (TING) IV. https://utsurabaya.files.wordpress.com/2013/01/ dame.pdf diunduh pada 1 Desember 2014

Gaffar, Janedjri M. (2013). Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta. Konstitusi Press.

Isnaini M. (tanpa tahun) Konsep Pendidikan Multikultural Dalam Merespon Tantangan Globalisasi Analisis Pemikiran HAR. Tilaar. http://sumsel.kemenag.go.id/file/ dokumen/KONSEPPENDIDIKANMULTIKULTURAL.pdf diunduh pada 1 Desember 2014

Lubis, Nur A Fadhil. (2006). Multikulturalisme dalam politik: sebuah pengantar diskusi. Jurnal Antropologi Sosial Budaya Etnovisi. Vol II, No. 1. 19-27  Tersedia : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/15288/1/etvapr2006%20%283%29.pdf diunduh pada 26 September 2014

Moeis, Syarief Drs. (2009). Kelompok-kelompok dalam masyarakat multikultural. Makalah Diskusi Jurusan Pendidikan Sejarah FPIPS UPI. Bandung. http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._SEJARAH/195903051989011-SYARIF MOEIS/MAKALAH 11.pdf diunduh pada 1 Desember 2014

Suharno. 2011. Politik Rekognisi Dalam Peraturan Daerah Tentang Penyelesaian Konflik Di Dalam Masyarakat Multikultural. Disertasi, tidak dipublikasikan. Universitas Gajah Mada.

Suparlan, Parsudi. (2002). Menuju masyarakat Indonesia yang multikultural. Makalah Simposium Internasional Jurnal Antropologi Indonesia.  69, 98-105. http://journal.ui.ac.id/index.php/jai/article/viewFile/3448/2729 diunduh pada 1 Desember 2014

Tarigan, R.V. (2006). Multikulturalisme dari Lingkup Keluarga hingga Media Massa. Jurnal Antropologi Sosial Budaya Etnovisi. Vol II, No. 1. 35-37 http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/15286/1/etv-apr2006-%20%286%29.pdf diunduh pada 26 September 2014

Zamroni. (2011). Pendidikan demokrasi pada masyarakat multikultural. Yogyakarta. Gavin Kalam Utama.

Tips menemukan kebahagiaan tanpa harus mengejarnya

 Kita sering diajarkan untuk mengejar kebahagiaan seolah-olah ia adalah sesuatu yang bisa ditangkap, dimiliki, atau disimpan selamanya. Iron...