Wednesday, January 8, 2020

PERS 



(gambar sumber internet)
Alhamdulillah, saya kembali lagi di tahun 2020, mencoba sharing dari berbagai sumber. berharap semoga bisa terus sharing segala sesuatu yang bermanfaat disini. 

Materi PPKn SMK Kelas XII Semester 2



PENGERTIAN PERS
Pengertian Pers secara Umum:
Secara singkat juga bisa dikatakan sebagai semua media dalam bentuk cetak, media online, radio, dan televisi. Berasal dari bahasa Inggris yakni Press yang berarti tekanan atau mesin cetak.
Hal tersebut merujuk pada awal pers yang menggunakan mesin cetak sebagai media utamanya.
Pengertian Pers secara Sempit:
Menurut para ahli, pengertian pers dalam arti sempit adalah terbatas pada surat kabar dan majalah.
Sedangkan pengertian dalam arti luas adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita yang tidak hanya sebatas media cetak tetapi juga meliputi radio, televisi, dan film.
Terdapat tiga istilah yang perlu dipahami masyarakat yakni jurnalistik yang berarti kegiatan wartawan, media massa yang berarti produk untuk menyiarkan hasil kegiatan jurnalis, dan pers yang lebih mengarah pada lembaga atau perusahaan yang menjalankan kegiatan di dunia penyiaran.

SEJARAH PERS
Pada masa pra kemerdekaan, media massa merupakan salah satu bagian penting yang memiliki peran dan pengaruh terhadap pergerakan nasional.
Wartawan dan pihak-pihak yang berada di dunia jurnalis menjadi penerangan untuk membantu perjuangan kemerdekaan.
Pada saat itu muncul beberapa media massa seperti Fikiran Ra’jat, SoeraRakyat Merdeka, Benih Merdeka, dan lain sebagainya.
Media massa di Indonesia sempat ditutup pada masa penjajahan Jepang. Namun beberapa tokoh jurnalis tetap aktif untuk meraih kemerdekaan, walaupun Jepang menggunakan media massa untuk melakukan propaganda.
Perkembangan pers di Indonesia terus berlanjut setelah kemerdekaan. Pada masa orde lama dan orde baru, media massa menggunakan sistem otoriter dengan kontrol penuh dari pemerintah.
Kemudian berkembang lagi di era reformasi yang sudah memberikan kebebasan penuh kepada media massa dalam melakukan aktivitas jurnalis.
Pemerintah hanya bertindak memberikan himbauan agar tetap mematuhi hukum yang berlaku.
Setelah Indonesia memasuki era demokrasi, media massa tidak hanya menyampaikan berita tetapi juga menjadi kelompok pro pemerintah dan kelompok oposisi.
Pers sudah memiliki kebebasan yang lebih kuat seperti di negara-negara liberal dengan beberapa tanggung jawab yang tetap harus ditaati.

CIRI-CIRI PERS
Berdasarkan definisi atau pengertiannya, pers memiliki beberapa karakteristik atau ciri-ciri seperti berikut.
1. Publisitas
Ciri-ciri yang pertama adalah publisitas yang berarti harus bisa menyebarkan informasi atau berita kepada masyarakat umum, semua kalangan dan semua wilayah.
2. Periodisitas
Karakteristik selanjutnya adalah periodisitas yang artinya harus mampu menerbitkan berita secara konsisten dan periodik. Mengedepankan jadwal berita terbit, irama, dan keteraturan pemberitaan.
3. Aktualitas
Ciri-ciri lainnya adalah aktualitas atau menunjukkan peristiwa baru yang sedang terjadi. Informasi yang dipublikasikan harus mengandung unsur yang aktual atau terbaru.
4. Universalitas
Universal atau yang berarti informasi yang disajikan harus beragam. Berita yang disampaikan memiliki materi yang beragam dengan sebuah topik yang menjadi tajuk utama.
5. Objektivitas
Media cetak maupun media online harus menjunjung tinggi objektivitas artinya beritanya harus sesuai dengan keadaan atau apa yang benar-benar terjadi tanpa tujuan yang subjektif.

JENIS-JENIS PERS

Pada perkembangannya, masyarakat mengenal dua jenis media massa yaitu media massa tradisional dan modern.

1. Media Massa Tradisional

Media massa tradisional merupakan semua media yang memiliki organisasi dan otoritas yang jelas sebagai media pers. Beberapa media massa tradisional yang bisa dijumpai antara lain adalah majalah, surat kabar, radio, televisi, dan film. Ciri-ciri yang dimiliki media massa tradisional meliputi beberapa hal berikut.

  • Sebelum disampaikan atau didistribusikan, informasi terlebih dahulu diseleksi dan diterjemahkan.
  • Media massa hanya menjadi pengirim atau perantara sebuah informasi menggunakan saluran khusus.
  • Sumber berita dan penerima memiliki interaksi yang sangat sedikit.
  • Informasi disampaikan kepada masyarakat dan dapat diseleksi.



2. Media Massa Modern

Kini masyarakat diperkenalkan dengan media massa modern yang merupakan media dengan otoritas yang lebih fleksibel.

Media massa sekarang ini banyak berkembang, baik yang memiliki otoritas sebagai media maupun yang tidak memiliki otoritas resmi.

Selain dari media massa yang sudah dikenal terlebih dahulu, perkembangan teknologi kini menciptakan lebih banyak media massa seperti blog, media sosial, situs berita online, dan lain sebagainya.

Pers atau media massa modern memiliki beberapa ciri seperti berikut.

  • Informasi didistribusikan dari sumber berita ke penerima melalui pesan SMS maupun internet.
  • Penyebaran informasi dapat terjadi tanpa menggunakan perantara.
  • Berita atau informasi disediakan oleh lebih banyak pihak, baik individu maupun suatu organisasi.
  • Penerima informasi lebih fleksibel untuk menentukan sendiri waktu interaksi untuk melihat suatu informasi atau pemberitaan.
FUNGSI PERS
Peranan atau fungsi pers secara umum adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media kontrol sosial, media lembaga ekonomi, dan media hiburan.

Fungsi Pers Menurut UU No. 40/1999

UU No. 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa,
Pers adalah lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari informasi, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan terakhir adalah menyampaikan informasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, pers berfungsi sebagai wahana komunikasi massa yang menyampaikan informasi baik dalam bentuk teks, gambar, suara, data, grafik, suara dan gambar, serta bentuk lainnya. Penyampaian informasi dapat menggunakan media cetak, media elektronik, dan jenis saluran lainnya yang tersedia.
Fungsi utama media massa nasional adalah memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan menjadi sarana kontrol sosial.
Media massa juga memiliki fungsi sebagai lembaga ekonomi yang dikelola untuk mendapatkan keuntungan bisnis.

Ahli komunikasi media massa yaitu Harold D. Lasswell dan Charles R. Wrigth menyebutkan ada tiga fungsi pers yaitu sebagai pengamat sosial, alat sosialisasi, dan korelasi sosial.

1. Fungsi pengamat sosial

Media massa menjadi alat pengamat sosial atau social surveillance. Pers merupakan lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan informasi dengan pemahaman yang objektif dari berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar lingkungan sosial masyarakat.

2. Fungsi sosialisasi

Fungsi lainnya adalah sebagai alat sosialisasi atau socialization untuk mengenalkan dan menyebarkan suatu nilai-nilai sosial dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

3. Fungsi korelasi sosial

Memiliki fungsi sebagai alat korelasi sosial atau social correlation yang berarti dapat menyatukan kelompok sosial yang ada di suatu masyarakat.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyebarkan pandangan-pandangan yang nantinya menciptakan suatu konsensus.

PERANAN PERS

Media massa memiliki peranan cukup penting di negara Indonesia. Apalagi sebagai negara demokrasi, pers dianggap menjadi pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan kekuasaan yudikatif.

Adanya media massa memiliki peran untuk mengendalikan pemerintahan agar berjalan dengan benar. Peranannya antara lain adalah untuk saluran informasi dan media opini publik.

1. Peran menjadi saluran informasi masyarakat

Media massa memiliki kekuatan untuk menyebarkan informasi atau berita secara cepat kepada masyarakat luas.

Menjadi salah satu sarana informasi antar kelompok masyarakat dengan informasi dari masyarakat dan untuk masyarakat.

2. Peran menjadi media opini publik

Peran media massa yang lain adalah menyediakan tempat untuk debat publik dan membuka opini publik.

Masyarakat dapat menggunakan media massa untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan beragam aspirasi ke suatu lingkungan atau negara.
KEWAJIBAN PERS

Memiliki peran penting dan dapat memberikan pengaruh luas kepada penerima berita, pers memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajiban media massa nasional antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Membuat undang-undang pers.
  2. Menegakkan supremasi hukum.
  3. Memfungsikan dewan pers sebagai pembina media massa nasional.
  4. Melaksanakan sosialisasi.
  5. Meningkatkan kesadaran rakyat akan HAM.
  6. Kewajiban menghormati privasi.
  7. Tidak mengumbar kekejaman fisik dan seksual.
  8. Media massa tidak menerima suap.
  9. Media massa wajib melayani hak jawab.
  10. Media massa wajib melayani hak koreksi.
  11. Media massa nasional wajib memberitakan peristiwa atau opini dengan menghormati norma agama dan norma sosial.
  12. Kewajiban menghormati asa praduga tak bersalah.

TANGGUNG JAWAB PERS

Konsep tanggung jawab bagi media massa adalah dengan dasar rasionalisme. Kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

  1. Media massa memiliki tanggung jawab untuk memberikan penerapan kepada masyarakat agar bisa mengatur dirinya sendiri.
  2. Media massa bertanggung jawab memberikan pelayanan sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual melalui periklanan.
  3. Media massa juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan diskusi mengenai sistem atau kondisi politik yang sedang terjadi.
  4. Media massa mandiri dalam biaya.
  5. Media massa bertanggung jawab sebagai pengawas pemerintah.
  6. Media massa juga bertanggung jawab dalam menyediakan hiburan bagi masyarakat.
LANDASAN HUKUM  PERS

Media massa di tanah air tentu diatur oleh hukum untuk menjamin kenetralan dan keefektifan peran dan fungsinya. Landasan hukum yang mengatur media massa nasional antara lain adalah sebagai berikut.

1. Landasan idiil

Media massa berjalan sesuai dengan landasan idiil atau berasas pada Pancasila. Pedoman negara tersebut wajib ditaati bagi setiap organisasi atau lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalis.

2. Landasan konstitusional

Hukum pers di tanah air juga harus sesuai dengan landasan konstitusional atau sesuai UUD 1945.

Media massa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan kegiatan jurnalis apalagi sampai menghianati landasan konstitusional yang berlaku di Indonesia ini.

3. Landasan yuridis

Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa.

4. Landasan etis

Walaupun tidak dalam UU pers, semua pihak yang menjalankan pekerjaan di dunia jurnalistik wajib memahami dan menaati landasan kode etik jurnalisme yang berlaku.

5. Landasan profesional

Media massa juga harus memperhatikan landasan profesional yang mengatur kegiatan jurnalistik.

Landasan tersebut memiliki beberapa poin penting seperti penghormatan, kejujuran, dan keberanian yang mengarah pada perbedaan pendapat atau fakta yang mengatur persamaan warga negara.

6. Landasan kebebasan

Media massa diberi kebebasan menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F.

Semua lembaga atau pihak yang berada dalam lingkup media massa berdiri bebas dan dilindungi oleh hukum yang sah di Indonesia.

Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai pengertian, peran, hingga landasan hukum pers di tanah air.

Demikian informasi dari kami. salam hangat dari Jogja kota terciinta 😍🙏🙋
Salam
Bu Nurokhmah

Tuesday, April 30, 2019

DIBUKAAAA...... Pendaftaran VCT Batch 4

BERANI MENGAJAR HARUS MAU TERUS BELAJAR

Halo guru,
Era revolusi industri 4.0 membawa dampak pada dunia pendidikan. Pemanfaatan teknologi digital dalam dalam proses pembelajaran,  penyelesaian berbagai tugas, dan peningkatan kompetensi guru,  tak bisa lepas dari arus perkembangan informasi dan teknologi.

Menghadapi tantangan tersebut, guru sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan dituntut untuk siap berubah dan beradaptasi.

Virtual Coordinator Training (VCT) Batch 4 merupakan kegiatan dari SEAMOLEC  hadir kembali menyapa guru dan siapa pun yang ingin belajar dan mengikuti perkembangan yang ada. Dengan mengikuti kegiatan pelatihan VCT Batch 4 kita akan tergabung dalam sebuah sistem pelatihan online menggunakan aplikasi webex tanpa batas ruang dan waktu.

Apa yang akan dipelajari dalam pelatihan VCT?
✅ Membuat google form, flyer digital, dan presensi online.
✅ Teknik menulis narasi kegiatan yang menarik.
✅Mengkreasi dan mengelola room webex.
✅ Merekam dan mengupload kegiatan pelatihan pada chanel you tube.

Apa syarat mengikuti kegiatan pelatihan VCT?
✅ Mempunyai kemauan untuk belajar dan berbagi.
✅ Memiliki laptop/tablet/ HP android.
✅ Ada jaringan internet yang stabil.
✅ Bisa mengakses internet.

Apa yang akan didapatkan setelah lulus dalam pelatihan VCT?
✅ Mampu mengelola room webex untuk menunjang proses pembelajaran dan kepentingan tugas  yang lain.
✅ Mendapatkan wawasan, ilmu, dan pengetahuan baru dari peserta pelatihan yang lain melalui kegiatan presentasi dalam room webex.
✅ Mendapatkan sertifikat lulus dari SEAMEO 39 JP
✅ Mendapatkan kesempatan menjadi instruktur pelatihan VCT selanjutnya.

*Pendaftaran
1 s.d. 10 Mei 2019
http://bit.ly/daftar_vct4*

Nara hubung
Zulaiha 082243955295
Krisantus 085727327119

Mari kita temui teman-teman  yang memiliki pengalaman yang berbeda,  dapatkan wawasan dan pengetahuan baru yang akan meningkatkan kompetensi anda. Ruang-ruang virtual yang akan anda bangun dan anda temui akan memperkaya khasanah kreasi dan inovasi kapan saja dan di mana saja.


Salam Virtual
Tim VCT Batch 4
Jateng - DIY


Ikut VCT membuka gerbang ajaib ilmu pengetahuan

Dunia bergerak...
berubah merepih jaman dan gerakan waktu bergulir tak terhenti.
Berbagai perubahan yang terjadi terkadang begitu cepat hingga kita harus berlari mengejarnya.
Revolusi 4.0 dengan kemajuan internet dan android merubah kondisi di berbagai bidang.
Yang dulu kita cukup membaca buku, bersua rekan seprofesi berdiskusi, hadir di seminar dan pelatihan. sekarang tidak cukup lagi.

Dibutuhkan revolusi baik cara ataupun gaya dalam belajar mengejar kemajuan teknologi.
Hal itu bisa terjawab dengan adanya virtual conference, belajar bersama di dumay alias dunia maya.
Maka disinilah saya mencoba melangkah bersama teman-teman. Di arena belajar via Cisco Webex yang dimanfaatkan secara apik, canggih, dan masif dari SEAMEO-SEAMOLEC.

Dengan beliau pendiri VCT yang juga Direktur SEAMEO Bapak Dr Gatot Hari Priyanto yang sekarang kemudian bergeser menjadi Koordinator 7 SEAMEO Indonesia.
Dengan para Tokoh Pencipta VCT Pak Khairudin dari Aceh, Bu Siti Zulaiha dari Wonogiri, dan Bu Umi Tira dari Bogor.   Dan kemudian teman-teman baik mentor, koordinator, instruktur dan Peserta VCT yang kita berbahagia bersama dalam cara belajar yang awalnya terasa unik dan aneh. tapi lambat laun malah jadi pada ketagihan 😁

Dengan belajar VCT (Virtual Coordinator Trainer) yang kemudian berubah menjadi VCI (Virtual Coordinator Indonesia) karena di negara lain juga dilakukan hal yang sama, misalnya di Thailand ada VC Thailand. Maka progran ini makin berkibar. Program awal VCT Batch 1 dengan jumlah peserta ratusan orang , lanjut VCT Batch 2 dengan peserta 3.000 an orang, kemudian akan segera dilanjutkan dengan Batch 4.

Sesudah peserta merasakan bagaimana melaksanakan kegiatan vicon (Video Conference) maka mereka akan mampu mengikuti berbagai arena belajar yang tersedia baik dibuat oleh Kemendiknas, Organisasi Profesi seperti IGI, program Kementerian Agama, dan lain-lain yang menggunakan platform Webex sebagai media belajarnya.

Mempelajari Vicon bagai membuka kotak Pandora. tapi bukan Kotak Pandora yang berisi masalah melainkan berisi ilmu yang bermanfaat. Bagai membuka gerbang ajaib, karena cukup di rumah maka ilmu mendatangi kita. asal kita ada kemauan maka kemampuan pun akan mengikuti....
So.... tunggu apalagi
let's join us, open our magic door to the knowledge virtual world 😍

Salam Pendidikan 👏👏👏

Yogyakarta 30 April 2019
Nurokhmah
MAN 3 Bantul
 

Monday, March 18, 2019

"Membuka Gudang Ilmu Menuai Peradaban Pengetahuan baru Era Revolusi Pendidikan 4.0"

Pengalaman mengikuti VCT Seameo Seamolec Batch 2
Me Vs The Wall

Awalnya ada pemberitahuan di salah satu grup wattsapp saya, kalau tidak salah Grup Guru PPKn Indonesia yang share Pak Hesbon dari Papua . Lihat ada pelatihan online, yang mengadakan Seamolec pula, judulnya juga wow "Virtual Coordinator Trainer". Kok sepertinya serem banget. Apa ini ya....  Maka saya baca saja tapi no comment. Berat nih sepertinya, saya guru yg gapteknya nanggung. Tidak pinter TI tapi suka internet, meski hanya ber- medsos dan berselancar bebas.  Maka terabaikanlah info itu.

Kemudian beberapa waktu sesudahnya di Grup wattsapp lain,  tergoda dengan postingan teman Pak Nazarudin dari Langkat yang sudah daftar pelatihan VCT itu dan katanya hari itu terakhir. Maka... taraaaa...  kumatlah sifat nekat dan iseng saya. lalu tiba-tiba klik dan daftar.

Beberapa hari tak ada kabar, lalu saya tiba-tiba masuk dalam sebuah grup wa. Namanya VCT 8. Ternyata peserta yang daftar saat-saat terakhir dimasukkan ke grup tersebut. sehingga yang didalamnya berasal dari berbagai daerah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Ada sekitar 200 orang disitu.

Awalnya bingung, rendah diri karena gaptek dan tidak banyak yg kenal disitu.Teman lain dan mentor disitu pinter-pinter luarbiasa. Ya Allah apalah saya ini, hanya bagai remah-remah rengginang.  Meski gurih dan kriuk tetap saja hanya serpihan kecil yang sering diabaikan orang. 
Kemudian dikirimi materi berupa link-link tutorial. disuruh belajar sendiri. Berlanjut diberi tugas-tugas sebagai syarat pelatihan. Yaitu untuk aktif bertugas dalam video conference sebagai presenter, moderator, dan host. masing-masing 2 kali.
Masih bingung , swear ..... , apa yang harus dilakukan. Tapi mau keluar kok sayang karena sepertinya bagus. Akhirnya seperti slogan kuis TV jaman dulu "hadapilah tembokmu" .  Me vs the wall. Tembok keminderan, kegaptekan, kekhawatiran, dan lain-lain. Hadapi, jalani, nikmati....

Maka kemudian saya terhanyut mengalir bersama aliran ilmu dan persahabatan maya. Hal yang sedikit janggal tapi kemudian terbiasa, tidak pernah kenal langsung dengan teman-teman disitu tapi tiba-tiba ada rasa senasib sepenanggungan. Puncaknya pada saat penyelesaian tugas, deadline waktu yang ada,  kondisi gamang dan bingung melaksanakan tugas, Ternyata di grup  tercipta kondisi saling bantu baik secara japri maupun terbuka. Dan itu menyentuh hati. Orang yang tidak kita kenal mau membantu dengan ikhlas dan tanpa pamrih. Ketika banyak sifat manusia di jaman penuh kecanggihan teknologi katanya individual, egois, dan lain-lain. Dalam grup pelatihan yang berbasis teknologi ini  ini saya malah menemukan sebaliknya. Kearifan dan kebijaksanaan. Saling bantu, tolong menolong, saling peduli, dan lain-lain. 

Hal yang membuat saya tersadar teknologi canggih tetap akan memanusiakan manusia selama kita tetap mengasah nurani kita. Manusia adalah pelaku, penggerak,  bahkan "pencipta" segala kecanggihan teknologi. Kita adalah subyek dan bukan obyek. Maka pelatihan VCT yang awalnya saya takut dan gaptek dengan berbagai teknologi yang digunakan tersebut tiba-tiba terasa ramah dan manusiawi. Dan itu menguatkan saya menyelesaikan tugas, hingga membuat saya termasuk dalam peserta sesi pertama yang lulus dan mendapat sertifikat. Senang sekali waktu itu sampai saya upload di Instagram dan Facebook. Kebahagiaan saya karena berhasil merobohkan tembok. Tembok ketakutan, kegaptekan, keminderan terhadap TI.

Ini adalah Flyer atau poster yang menjadi bukti penyelesaian tugas saya sebagai presenter. langsung 2x sehari biar cepat selesai. 


Yang diatas ini adalah sertifikat yang saya dapatkan. setelah berhasil menyelesaikan tugas dalam pelatihan itu. 

Terimakasih tak terhingga kepada para mentor di Grup VCT 8 : Bu Siti Zulaiha, Pak Khairudin, Bu Umi Tira, Pak Agus Supriyatna, Pak Sarono, Bu Wahyu Widiati, Pak Eka Yuda, dan lain-lain.
Terimakasih pada teman2 pelatihan yang bersama-sama melaksanakan penyelesaian tugas hingga selesai.

Alhamdulillah, bersyukur pada Allah Azza wa Jalla, pelatihan VCT Batch 2  ini adalah pengalaman yang menarik dan menyenangkan, kebahagiaan saya merobohkan "tembok" saya sendiri, bermodalkan wifi, laptop, dan smartphone meski banyak halangan akhirnya berhasil diselesaikan.



 


 3 aliran HAM yang ada di Indonesia, yang terdiri dari aliran Individualistis, Marxime, dan Integralistis;
 
1.  Individualistis


Paham individualistis ini seringkali dikenal juga dengan paham liberalisme (kebebasan) yang dikenalkan oleh John Locke dan Jan Jaques Rousseau dan dikutip oleh Max Boli Sabon dalam bukunya Hak Asasi Manusia (hal. 87) adalah paham yang mengatakan bahwa manusia sejak dalam kehidupan alamiah (status naturalis) telah mempunyai hak asasi, termasuk hak-hak yang dimiliki secara pribadi. Hak manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak milik (hak memiliki sesuatu).
 
  1. Marxisme
Paham marxisme menurut Mujaid Kumkelo, dkk dalam bukunya Fiqh HAM (Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam) (hal. 34) adalah paham yang diambil dari filsuf Karl Marx, dimana paham tersebut menolak teori hak-hak alami, karena suatu hak adalah kepemilikan negara atau kolektivitas (respository of all rights).
 
Pahak marxisme ini menurut Teguh Presetyo dalam bukunya Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat (hal. 42) sebuah filsafat yang tidak boleh statis, tetapi harus aktif membuat perubahan-perubahan karena yang terpenting adalah perbuatan dan materi, bukan ide-ide. Menurut Marx, manusia selalu terkait dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan yang melahirkan sejarah. Menusia adalah makhluk yang bermasyarakat, yang beraktivitas, terlihat dalam suatu proses produksi. Hakikat manusia adalah kerja (homo laborans, homo faber). Jadi ada kaitan yang erat antara filsafat, sejarah, dan masyarakat. Pemikiran Marx ini dikenal dengan Materialisme Historis atau Materialisme Dialektika.
 
Masih dari sumber yang sama, dengan jalan pikiran ini pula Marx menjelaskan pandangannya tentang teori pertentangan kelas, sehingga pada perkembangan berikutnya melahirkan Komunisme.
 
  1. Integralistis
Paham integralitas adalah suatu konsep negara yang dipaparkan oleh Soepomo, yang menurutnya negara adalah hukum, dimana jika negara berbahagia, berarti dengan demikian itu adalah kebahagian bagi tiap individu dan golongannya juga, karena individu dan golongan tersebut cinta kepada tanah air. Dengan demikian, hak yang berasal dari manusia sebagai otonomi sendiri adalah hal yang bertentangan menurut prinsip integralistis, karena kepentingan individu adalah kepentingan negara, begitu juga sebaliknya. (Pidato Soepomo dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 31 Mei 1945. Lihat, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945).
 
Kemudian kita juga perlu memahami mengenai konsep generasi Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang berkembang di dunia, Max Boli Sabon (hal.31-33) membagi menjadi 3 generasi yaitu:
  1. Generasi pertama: Hak Sipil dan Politik (“Hak Sipol”).
Hak sipil contohnya adalah:
  1. hak untuk menentukan nasib sendiri;
  2. hak untuk hidup;
  3. hak untuk tidak dihukum mati;
  4. hak untuk tidak disiksa;
  5. hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang;
  6. hak atas peradilan yang adil, independen, dan tidak berpihak.
 
Hak politik contohnya adalah:
  1. hak untuk berekspresi atau menyampaikan pendapat;
  2. hak untuk berkumpul dan berserikat;
  3. hak untuk mendapatkan persamaan perlakuan di depan hukum;
  4. hak untuk memilih dan dipilih;
  5. hak untuk duduk dalam pemerintahan.
 
Hak Sipol ini dituangkan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU Sipol”)
 
  1. Generasi kedua: Hak Ekonomi, sosial, dan kebudayaan (“Hak Ekosob”)
Hak ekonomi contohnya adalah:
  1. hak untuk bekerja;
  2. hak untuk mendapatkan upah yang sama atas pekerjaan yang sama;
  3. hak untuk tidak dipaksa bekerja;
  4. hak untuk cuti;
  5. hak atas makanan dan perumahan;
  6. hak atas kesehatan.
 
Hak sosial contohnya adalah:
  1. hak atas jaminan sosial;
  2. hal atas tunjangan keluarga;
  3. hak atas pelayanan sosial;
  4. hak atas jaminan saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjanda, mencapai usia lanjut;
  5. hak ibu dan anak untuk mendapat perawatan dan bantuan istimewa;
  6. hak perlindungan sosial bagi anak-anak di luar perkawinan.
 
Hak kebudayaan contohnya adalah:
  1. hak atas pendidikan;
  2. hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan;
  3. hak untuk menikmati kemajuam ilmu pengetahuan;
  4. hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta.
 
Hak Ekosob ini dituangkan dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (“UU Ekosob”).
 
  1. Generasi ketiga: mencakup enam macam hak, yaitu:
  1. hak atas penentuan nasib sendiri di bidang ekonomi, sosial, politik, dan kebudayaan;
  2. hak atas pembangunan ekonomi dan sosial;
  3. hak untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind), serta informasi-informasi dan kemajuan lain;
  4. hak atas perdamaian;
  5. hak atas lingkungan yang sehat;
  6. hak atas bantuan kemanusiaan.
 
  1. Generasi keempat: satu generasi ini diusung oleh Jimly Ashiddique, dimana menurutnya dalam bukunya Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (hal. 209-228) HAM generasi pertama sampai ketiga hanya konsep HAM yang dilihat dari perspektif vertikal yaitu hubungan antara rakyat dengan penguasa. Sedangkan hak generasi keempat adalah konsepsi hak asasi manusia yang dilihat dari perspektif yang bersifat horizontal. Menurutnya, melihat perkembangan zaman ini muncul tiga kelompok kekuasaan horizontal, yaitu kekuasaan negara di satu pihak, kekuasaan ekonomi (kapitalisme global/perusahaan multinasional di lain pihak, dan kekuasaan masyarakat madani di lain pihak lagi. Singkatnya ada tiga kelompok kekuasaan yang saling berpengaruh yaitu state, market, dan civil society, termasuk nongovernmental organizaton (NGO/LSM). Dengan demikian, hak generasi keempat adalah hak kelompok yang satu untuk tidak ditindas oleh yang lain, baik antar kelompok maupun intrakelompok, dalam pola hubungan horizontal.
 
Sebelum meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipol dan Kovenan Internasional Hak Ekosob, Indonesia juga telah membentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). Menurut praktisi hak-hak perempuan dari Lembaga Samahita, Annisa Yovani, UU HAM juga telah memasukkan hak-hak terkait sipol dan ekosob seperti pasal-pasal berikut ini:
 
  1. Hak Sipil:
 
Pasal 9 UU HAM
  1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
  3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 
Pasal 20 UU HAM:
  1. Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
  2. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
 
  1. Hak Politik:
 
Pasal 23 UU HAM:
  1. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
  2. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
 
Pasal 24 UU HAM:
  1. Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
  2. Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
  1. Hak Ekonomi:
 
Pasal 38 UU HAM:
  1. Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
  2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syaratsyarat ketenagakerjaan yang adil.
  3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
  4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
    4.  Hak Sosial
 
Pasal 41 UU HAM:
  1. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
  2. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
 
  1. Hak Kebudayaan
 
Pasal 71 UU HAM:
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
 
Pasal 72 UU HAM:
Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain
 
Jadi menjawab pertanyaan Anda, aliran HAM manakah yang dianut negara Indonesia? Berikut penjelasannya:
 
Lebih lanjut menurut Annisa, dalam UU HAM, UU Sipol, maupun UU Ekosob, dan regulasi-regulasi lainnya adalah implementasi dari bentuk konsep HAM yang digunakan di Indonesia. Ia berpendapat bahwa unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas untuk kepentingan diri sendiri (seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki sesuatu) adalah konsep HAM individualistik. Sedangkan unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas antar individu atau suatu kelompok atau berkaitan dengan keadilan (hak untuk mendapat upah yang sama, mendapat jaminan sosial, hak untuk berkumpul) adalah konsep HAM aliran paham marxisme.
 
Selain itu Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa ketika terjadi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) secara konstitusional, dengan menambah Bab XA berjudul Hak Asasi Manusia, secara konstiusional seluruh masyarakat bangsa Indonesia menerima konsep HAM sebagai konsep yang sejalan dengan ideologi Pancasila. Dengan demikian, semua perdebatan tentang konsep HAM yang terjadi sepanjang masa perjuangan kemerdekaan telah sirna, dan kini sudah tidak ada lagi silang selisih pendapat tentang HAM untuk dimasukkan dalam UUD 1945.[1]
 
Sebagai informasi, sebelumnya menurut Max Boli Sabon (hal. 89) pada era perjuangan kemerdekaan Indonesia, muncul beberapa perdebatan mengenai masuk atau tidaknya konsep HAM antar tokoh pendiri bangsa di antaranya:
  1. Ir. Soekarno menentang HAM dimasukkan dalan UUD 1945 karena konsep HAM berdasarkan individualistis dalam ideologi liberalisme sehingga harus dikikis habis dari muka bumi Indonesia.
  2. Soepomo berpendapat bahwa HAM bersifat individualistis sehingga bertentangan dengan paham negara kekeluargaan (negara integralistis) yang sedang dibangun.
  3. Mohammad Hatta berpendapat bahwa Ham perlu dimasukkan dalam UUD 1945 untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara terhadap warga negara manakala suatu saat negara hukum (rechtsstaat) berubah menjadi negara kekuasaan (machtsstaat).
  4. Mohammad Yamin berpendapat bahwa HAM perlu dimasukkan dalam UUD 1945 sebagai perlindungan kemerdekaan terhadap warga negara yang harus diakui oleh UUD 1945.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
  1. Max Boli Sabon. 2014. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Atma Jaya;
  2. Mujaid Kumkelo dkk. 2005. Fiqh HAM (Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam) Malang: Setara Press;
  3. Jimly Ashiddique. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Kompress;
  4. Teguh Presetyo. 2017. Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Depok: Raja Grafindo;
  5. Pidato Soepomo dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 31 Mei 1945. Lihat, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945.
 
Catatan:
Kami (Hukum online) telah melakukan wawancara via telepon dengan Annisa Yovani, praktisi hak-hak perempuan dari Lembaga Samahita, pada Selasa 29 Januari 2019, pukul 18.00 WIB
 
Sumber asli https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58e0c8234493e/konsep-hak-asasi-manusia-yang-digunakan-di-indonesia
 

[1] Max Boli Sabon (hal.89-90)

Tips menemukan kebahagiaan tanpa harus mengejarnya

 Kita sering diajarkan untuk mengejar kebahagiaan seolah-olah ia adalah sesuatu yang bisa ditangkap, dimiliki, atau disimpan selamanya. Iron...