Wednesday, January 15, 2020

Pengertian, maksud, dan tujuan Upacara Bendera


TATA UPACARA BENDERA (TUB)

ARTI

Tata : mengatur, menata, menyusun

Upa : rangkaian

Cara : tindakan, gerakan

Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.

SEJARAH

Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.

DASAR HUKUM

1. Pancasila

2. UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)

3. Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)

MAKSUD DAN TUJUAN

a. untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.

b. menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.

PEJABAT UPACARA

a. Pembina Upacara

b. Pemimpin Upacara

c. Pengatur Upacara

d. Pembawa Upacara

PETUGAS UPACARA

a. Pembawa naskah Pancasila

b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

c. Pembaca Do’a

d. Pemimpin Lagu

e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera

f. Kelompok Pembawa Lagu

g. Cadangan tiap perangkat

PERLENGKAPAN UPACARA

1. Bendera Merah Putih

Ukuran perbandingan 2 : 3

Ukuran terbesar 2 X 3 meter

Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter

2. Tiang Bendera

Minimal 5 meter maksimal 17 meter

Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5

3. Tali Bendera

Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik

4. Naskah-naskah

1. Pancasila
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Naskah Do’a
4. Naskah Acara 
5. Janji Pelajar


Mengapa perlu UPACARA BENDERA ??

Upacara Bendera adalah salah satu bentuk dari Kegiatan Bela Negara, yang sangat penting untuk mendidik Generasi Penerus Bangsa. Menggugah kedisiplinan, nasionalisme/cinta tanah air, patriotisme, juga sebagai momen peng-erat warga sekolah, dan juga ajang menyampaikan motivasi, petuah, hikmah kepada seluruh civitas akademika. 


                                     Gambar: Upacara Bendera di MAN 3 Bantul


Dalam upacara bendera sederet acara di gelar yang semuanya bermuara pada kedisiplinan dan jiwa nasionalisme. Mulai dari anak-anak dibariskan dengan sangat rapi, sampai pembubaran barisan setelah selesai upacara bendera.


Daftar Isi



Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Upacara Bendera di Sekolah) ditegaskan bahwa tujuan pelaksanaan upacara di sekolah yaitu :
  1. Memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Melatih kedisiplinan dan ketertiban.
  3. Menumbuhkan kepemimpinan.
  4. Menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air.
  5. Melatih rasa tanggung jawab
  6. Meningkatkan kekompakkan dan kerja sama.
Dalam pelaksanaan upacara bendera terdapat petugas-petugas yang menjalankan proses upacara bendera. Para petugas upacara harus mengetahui dengan pasti apa tugas dan perannya demi kelancaran tata upacara bendera.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah)
Berikut petugas upacara beserta tugasnya :
Pembina upacara  : Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru , pejabat atau tokoh masyarakat.
Tugas   : Mensahkan upacara dan menyampaikan amanat serta melakukan ketentuan dalam rencana pelaksanaan dengan mengingat keadaan, peserta dan tempat upacara.
Pemimpin upacara  : Peserta didik
Tugas   : Memimpin seluruh peserta upacara dengan jalan memberikan aba-aba.
Pengatur upacara : Guru
Tugas   : Menyiapkan rencana acara tata upacara bendera secara tertulis serta segala sesuatunya yang berkaitan dengan pelaksanaan upacara baik perlengkapan maupun petugas-petugasnya untuk kemudian disetujui oleh Pembina upacara.
Pemandu upacara  : Peserta didik
Tugas   : Membacakan susunan upacara bendera
Pembawa Naskah Pancasila : Peserta didik
Tugas   : Membawakan Naskah Pancasila
Pembawa teks Pembukaan UUD 1945 : Peserta didik
Tugas   : Membawa dan membacakan teks Pembukaan UUD 1945 pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pembaca teks janji siswa : Peserta didik
Tugas   : membawakan teks janji siswa
Pembaca doa : Peserta didik
Tugas   : Membawa serta membacakan doa tersebut pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Petugas bendera : Peserta didik
Tugas   : membawakan bendera serta mengibarkan bendera Merah Putih dengan benar dan khidmat.
Paduan suara  : Peserta didik
Tugas   : menyanyikan lagu-lagu sesuai acara tata upacara bendera pada saat yang telah ditentukan.

Peserta Upacara

Mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ( Tata Upacara Bendera di Sekolah). Peserta Upacara bendera di sekolah terdiri dari :
  1. Kepala Sekolah
  2. Wakil Kepala Sekolah
  3. Semua Guru
  4. Staf dan Tenaga Kependidikan
  5. Pesera didik
  6. Tamu undangan

Susunan upacara  bendera yang di laksanakan di setiap sekolah pada hari senin dan hari besar nasional telah diatur dalam UU atau Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018. Tujuan upacara bendera sangat baik untuk penanaman pendidikan karakter anak didik sebagai generasi penerus Bangsa Indonesia.
Petugas upacara bendera memiliki peran penting pada kelancaran proses pelaksanaan upacara bendera. Terlebih lagi dengan petugas pembaca susunan upacara bendera, yang menentukan jalannya prosesi upacara bendera dari awal hingga selesai.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Upacara
 Bendera di Sekolah) ditegaskan bahwa tujuan pelaksanaan upacara di sekolah yaitu :
  1. Memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Melatih kedisiplinan dan ketertiban.
  3. Menumbuhkan kepemimpinan.
  4. Menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air.
  5. Melatih rasa tanggung jawab
  6. Meningkatkan kekompakkan dan kerja sama.

Petugas Upacara dan Tugasnya


Dalam pelaksanaan upacara bendera terdapat petugas-petugas yang menjalankan proses upacara 
bendera. Para petugas upacara harus mengetahui dengan pasti apa tugas dan perannya demi 
kelancaran tata upacara bendera.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
 (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah)
Berikut petugas upacara beserta tugasnya :
Pembina upacara  : Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru , pejabat atau tokoh masyarakat.
Tugas   : Mensahkan upacara dan menyampaikan amanat serta melakukan ketentuan dalam rencana 
pelaksanaan dengan mengingat keadaan, peserta dan tempat upacara. 
Pemimpin upacara  : Peserta didik
Tugas   : Memimpin seluruh peserta upacara dengan jalan memberikan aba-aba.
Pengatur upacara : Guru
Tugas   : Menyiapkan rencana acara tata upacara bendera secara tertulis serta segala sesuatunya 
yang berkaitan dengan pelaksanaan upacara baik perlengkapan maupun petugas-petugasnya untuk 
kemudian disetujui oleh Pembina upacara.
Pemandu upacara  : Peserta didik
Tugas   : Membacakan susunan upacara bendera
Pembawa Naskah Pancasila : Peserta didik
Tugas   : Membawakan Naskah Pancasila 
Pembawa teks Pembukaan UUD 1945 : Peserta didik
Tugas   : Membawa dan membacakan teks Pembukaan UUD 1945 pada saat dan tempat yang telah 
ditentukan.
Pembaca teks janji siswa : Peserta didik
Tugas   : membawakan teks janji siswa
Pembaca doa : Peserta didik
Tugas   : Membawa serta membacakan doa tersebut pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Petugas bendera : Peserta didik
Tugas   : membawakan bendera serta mengibarkan bendera Merah Putih dengan benar dan khidmat.
Paduan suara  : Peserta didik
Tugas   : menyanyikan lagu-lagu sesuai acara tata upacara bendera pada saat yang telah ditentukan.

Peserta Upacara

Mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah 
( Tata Upacara Bendera di Sekolah). Peserta Upacara bendera di sekolah terdiri dari :
  1. Kepalas Sekolah
  2. Wakil Kepala Sekolah
  3. Semua Guru
  4. Staf dan Tenaga Kependidikan
  5. Pesera didik
  6. Tamu undangan 
Upacara bendera juga mengajak kita untuk berjiwa nasionalis. Berdiri dan menghormat kepada bendera sang saka merah putih dengan diiringi lagu Indonesia Raya. Bila anda mampu berdisiplin, maka pada saat pengibaran bendera itu, hati anda akan bergetar sekaligus bangga karena sang merah putih berkibar dengan gagahnya. Di sanalah terlihat bahwa kita adalah bangsa yang telah merdeka dan berdaulat. Merdeka karena jasa para pahlawan kita yang gagah berani mengusir penjajah dari bumi Indonesia.

Upacara bendera juga mengajarkan pada kita untuk mengenang jasa para pahlawan, mendoakannya, dan menyanyikan lagu-lagu nasional yang membuat peserta didik tahu sejarah bangsa Indonesia dan menanamkan jiwa patriotisme di kalangan anak muda.

Sumber: berbagai sumber
Nurokhmah 
MAN 3 Bantul
16 Januari 2019

Wednesday, January 8, 2020

PERS 



(gambar sumber internet)
Alhamdulillah, saya kembali lagi di tahun 2020, mencoba sharing dari berbagai sumber. berharap semoga bisa terus sharing segala sesuatu yang bermanfaat disini. 

Materi PPKn SMK Kelas XII Semester 2



PENGERTIAN PERS
Pengertian Pers secara Umum:
Secara singkat juga bisa dikatakan sebagai semua media dalam bentuk cetak, media online, radio, dan televisi. Berasal dari bahasa Inggris yakni Press yang berarti tekanan atau mesin cetak.
Hal tersebut merujuk pada awal pers yang menggunakan mesin cetak sebagai media utamanya.
Pengertian Pers secara Sempit:
Menurut para ahli, pengertian pers dalam arti sempit adalah terbatas pada surat kabar dan majalah.
Sedangkan pengertian dalam arti luas adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita yang tidak hanya sebatas media cetak tetapi juga meliputi radio, televisi, dan film.
Terdapat tiga istilah yang perlu dipahami masyarakat yakni jurnalistik yang berarti kegiatan wartawan, media massa yang berarti produk untuk menyiarkan hasil kegiatan jurnalis, dan pers yang lebih mengarah pada lembaga atau perusahaan yang menjalankan kegiatan di dunia penyiaran.

SEJARAH PERS
Pada masa pra kemerdekaan, media massa merupakan salah satu bagian penting yang memiliki peran dan pengaruh terhadap pergerakan nasional.
Wartawan dan pihak-pihak yang berada di dunia jurnalis menjadi penerangan untuk membantu perjuangan kemerdekaan.
Pada saat itu muncul beberapa media massa seperti Fikiran Ra’jat, SoeraRakyat Merdeka, Benih Merdeka, dan lain sebagainya.
Media massa di Indonesia sempat ditutup pada masa penjajahan Jepang. Namun beberapa tokoh jurnalis tetap aktif untuk meraih kemerdekaan, walaupun Jepang menggunakan media massa untuk melakukan propaganda.
Perkembangan pers di Indonesia terus berlanjut setelah kemerdekaan. Pada masa orde lama dan orde baru, media massa menggunakan sistem otoriter dengan kontrol penuh dari pemerintah.
Kemudian berkembang lagi di era reformasi yang sudah memberikan kebebasan penuh kepada media massa dalam melakukan aktivitas jurnalis.
Pemerintah hanya bertindak memberikan himbauan agar tetap mematuhi hukum yang berlaku.
Setelah Indonesia memasuki era demokrasi, media massa tidak hanya menyampaikan berita tetapi juga menjadi kelompok pro pemerintah dan kelompok oposisi.
Pers sudah memiliki kebebasan yang lebih kuat seperti di negara-negara liberal dengan beberapa tanggung jawab yang tetap harus ditaati.

CIRI-CIRI PERS
Berdasarkan definisi atau pengertiannya, pers memiliki beberapa karakteristik atau ciri-ciri seperti berikut.
1. Publisitas
Ciri-ciri yang pertama adalah publisitas yang berarti harus bisa menyebarkan informasi atau berita kepada masyarakat umum, semua kalangan dan semua wilayah.
2. Periodisitas
Karakteristik selanjutnya adalah periodisitas yang artinya harus mampu menerbitkan berita secara konsisten dan periodik. Mengedepankan jadwal berita terbit, irama, dan keteraturan pemberitaan.
3. Aktualitas
Ciri-ciri lainnya adalah aktualitas atau menunjukkan peristiwa baru yang sedang terjadi. Informasi yang dipublikasikan harus mengandung unsur yang aktual atau terbaru.
4. Universalitas
Universal atau yang berarti informasi yang disajikan harus beragam. Berita yang disampaikan memiliki materi yang beragam dengan sebuah topik yang menjadi tajuk utama.
5. Objektivitas
Media cetak maupun media online harus menjunjung tinggi objektivitas artinya beritanya harus sesuai dengan keadaan atau apa yang benar-benar terjadi tanpa tujuan yang subjektif.

JENIS-JENIS PERS

Pada perkembangannya, masyarakat mengenal dua jenis media massa yaitu media massa tradisional dan modern.

1. Media Massa Tradisional

Media massa tradisional merupakan semua media yang memiliki organisasi dan otoritas yang jelas sebagai media pers. Beberapa media massa tradisional yang bisa dijumpai antara lain adalah majalah, surat kabar, radio, televisi, dan film. Ciri-ciri yang dimiliki media massa tradisional meliputi beberapa hal berikut.

  • Sebelum disampaikan atau didistribusikan, informasi terlebih dahulu diseleksi dan diterjemahkan.
  • Media massa hanya menjadi pengirim atau perantara sebuah informasi menggunakan saluran khusus.
  • Sumber berita dan penerima memiliki interaksi yang sangat sedikit.
  • Informasi disampaikan kepada masyarakat dan dapat diseleksi.



2. Media Massa Modern

Kini masyarakat diperkenalkan dengan media massa modern yang merupakan media dengan otoritas yang lebih fleksibel.

Media massa sekarang ini banyak berkembang, baik yang memiliki otoritas sebagai media maupun yang tidak memiliki otoritas resmi.

Selain dari media massa yang sudah dikenal terlebih dahulu, perkembangan teknologi kini menciptakan lebih banyak media massa seperti blog, media sosial, situs berita online, dan lain sebagainya.

Pers atau media massa modern memiliki beberapa ciri seperti berikut.

  • Informasi didistribusikan dari sumber berita ke penerima melalui pesan SMS maupun internet.
  • Penyebaran informasi dapat terjadi tanpa menggunakan perantara.
  • Berita atau informasi disediakan oleh lebih banyak pihak, baik individu maupun suatu organisasi.
  • Penerima informasi lebih fleksibel untuk menentukan sendiri waktu interaksi untuk melihat suatu informasi atau pemberitaan.
FUNGSI PERS
Peranan atau fungsi pers secara umum adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media kontrol sosial, media lembaga ekonomi, dan media hiburan.

Fungsi Pers Menurut UU No. 40/1999

UU No. 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa,
Pers adalah lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari informasi, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan terakhir adalah menyampaikan informasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, pers berfungsi sebagai wahana komunikasi massa yang menyampaikan informasi baik dalam bentuk teks, gambar, suara, data, grafik, suara dan gambar, serta bentuk lainnya. Penyampaian informasi dapat menggunakan media cetak, media elektronik, dan jenis saluran lainnya yang tersedia.
Fungsi utama media massa nasional adalah memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan menjadi sarana kontrol sosial.
Media massa juga memiliki fungsi sebagai lembaga ekonomi yang dikelola untuk mendapatkan keuntungan bisnis.

Ahli komunikasi media massa yaitu Harold D. Lasswell dan Charles R. Wrigth menyebutkan ada tiga fungsi pers yaitu sebagai pengamat sosial, alat sosialisasi, dan korelasi sosial.

1. Fungsi pengamat sosial

Media massa menjadi alat pengamat sosial atau social surveillance. Pers merupakan lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan informasi dengan pemahaman yang objektif dari berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar lingkungan sosial masyarakat.

2. Fungsi sosialisasi

Fungsi lainnya adalah sebagai alat sosialisasi atau socialization untuk mengenalkan dan menyebarkan suatu nilai-nilai sosial dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

3. Fungsi korelasi sosial

Memiliki fungsi sebagai alat korelasi sosial atau social correlation yang berarti dapat menyatukan kelompok sosial yang ada di suatu masyarakat.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyebarkan pandangan-pandangan yang nantinya menciptakan suatu konsensus.

PERANAN PERS

Media massa memiliki peranan cukup penting di negara Indonesia. Apalagi sebagai negara demokrasi, pers dianggap menjadi pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan kekuasaan yudikatif.

Adanya media massa memiliki peran untuk mengendalikan pemerintahan agar berjalan dengan benar. Peranannya antara lain adalah untuk saluran informasi dan media opini publik.

1. Peran menjadi saluran informasi masyarakat

Media massa memiliki kekuatan untuk menyebarkan informasi atau berita secara cepat kepada masyarakat luas.

Menjadi salah satu sarana informasi antar kelompok masyarakat dengan informasi dari masyarakat dan untuk masyarakat.

2. Peran menjadi media opini publik

Peran media massa yang lain adalah menyediakan tempat untuk debat publik dan membuka opini publik.

Masyarakat dapat menggunakan media massa untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan beragam aspirasi ke suatu lingkungan atau negara.
KEWAJIBAN PERS

Memiliki peran penting dan dapat memberikan pengaruh luas kepada penerima berita, pers memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajiban media massa nasional antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Membuat undang-undang pers.
  2. Menegakkan supremasi hukum.
  3. Memfungsikan dewan pers sebagai pembina media massa nasional.
  4. Melaksanakan sosialisasi.
  5. Meningkatkan kesadaran rakyat akan HAM.
  6. Kewajiban menghormati privasi.
  7. Tidak mengumbar kekejaman fisik dan seksual.
  8. Media massa tidak menerima suap.
  9. Media massa wajib melayani hak jawab.
  10. Media massa wajib melayani hak koreksi.
  11. Media massa nasional wajib memberitakan peristiwa atau opini dengan menghormati norma agama dan norma sosial.
  12. Kewajiban menghormati asa praduga tak bersalah.

TANGGUNG JAWAB PERS

Konsep tanggung jawab bagi media massa adalah dengan dasar rasionalisme. Kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

  1. Media massa memiliki tanggung jawab untuk memberikan penerapan kepada masyarakat agar bisa mengatur dirinya sendiri.
  2. Media massa bertanggung jawab memberikan pelayanan sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual melalui periklanan.
  3. Media massa juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan diskusi mengenai sistem atau kondisi politik yang sedang terjadi.
  4. Media massa mandiri dalam biaya.
  5. Media massa bertanggung jawab sebagai pengawas pemerintah.
  6. Media massa juga bertanggung jawab dalam menyediakan hiburan bagi masyarakat.
LANDASAN HUKUM  PERS

Media massa di tanah air tentu diatur oleh hukum untuk menjamin kenetralan dan keefektifan peran dan fungsinya. Landasan hukum yang mengatur media massa nasional antara lain adalah sebagai berikut.

1. Landasan idiil

Media massa berjalan sesuai dengan landasan idiil atau berasas pada Pancasila. Pedoman negara tersebut wajib ditaati bagi setiap organisasi atau lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalis.

2. Landasan konstitusional

Hukum pers di tanah air juga harus sesuai dengan landasan konstitusional atau sesuai UUD 1945.

Media massa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan kegiatan jurnalis apalagi sampai menghianati landasan konstitusional yang berlaku di Indonesia ini.

3. Landasan yuridis

Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa.

4. Landasan etis

Walaupun tidak dalam UU pers, semua pihak yang menjalankan pekerjaan di dunia jurnalistik wajib memahami dan menaati landasan kode etik jurnalisme yang berlaku.

5. Landasan profesional

Media massa juga harus memperhatikan landasan profesional yang mengatur kegiatan jurnalistik.

Landasan tersebut memiliki beberapa poin penting seperti penghormatan, kejujuran, dan keberanian yang mengarah pada perbedaan pendapat atau fakta yang mengatur persamaan warga negara.

6. Landasan kebebasan

Media massa diberi kebebasan menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F.

Semua lembaga atau pihak yang berada dalam lingkup media massa berdiri bebas dan dilindungi oleh hukum yang sah di Indonesia.

Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai pengertian, peran, hingga landasan hukum pers di tanah air.

Demikian informasi dari kami. salam hangat dari Jogja kota terciinta 😍🙏🙋
Salam
Bu Nurokhmah

Tips menemukan kebahagiaan tanpa harus mengejarnya

 Kita sering diajarkan untuk mengejar kebahagiaan seolah-olah ia adalah sesuatu yang bisa ditangkap, dimiliki, atau disimpan selamanya. Iron...