Teori HAM dan Indonesia menganut yang mana?
Macam-macam Teori HAM
-
Individualistis
-
Marxisme
-
Integralistis
-
Generasi pertama: Hak Sipil dan Politik (“Hak Sipol”).
-
hak untuk menentukan nasib sendiri;
-
hak untuk hidup;
-
hak untuk tidak dihukum mati;
-
hak untuk tidak disiksa;
-
hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang;
-
hak atas peradilan yang adil, independen, dan tidak berpihak.
-
hak untuk berekspresi atau menyampaikan pendapat;
-
hak untuk berkumpul dan berserikat;
-
hak untuk mendapatkan persamaan perlakuan di depan hukum;
-
hak untuk memilih dan dipilih;
-
hak untuk duduk dalam pemerintahan.
-
Generasi kedua: Hak Ekonomi, sosial, dan kebudayaan (“Hak Ekosob”)
-
hak untuk bekerja;
-
hak untuk mendapatkan upah yang sama atas pekerjaan yang sama;
-
hak untuk tidak dipaksa bekerja;
-
hak untuk cuti;
-
hak atas makanan dan perumahan;
-
hak atas kesehatan.
-
hak atas jaminan sosial;
-
hal atas tunjangan keluarga;
-
hak atas pelayanan sosial;
-
hak atas jaminan saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjanda, mencapai usia lanjut;
-
hak ibu dan anak untuk mendapat perawatan dan bantuan istimewa;
-
hak perlindungan sosial bagi anak-anak di luar perkawinan.
-
hak atas pendidikan;
-
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan;
-
hak untuk menikmati kemajuam ilmu pengetahuan;
-
hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta.
-
Generasi ketiga: mencakup enam macam hak, yaitu:
-
hak atas penentuan nasib sendiri di bidang ekonomi, sosial, politik, dan kebudayaan;
-
hak atas pembangunan ekonomi dan sosial;
-
hak untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind), serta informasi-informasi dan kemajuan lain;
-
hak atas perdamaian;
-
hak atas lingkungan yang sehat;
-
hak atas bantuan kemanusiaan.
-
Generasi keempat: satu generasi ini diusung oleh Jimly Ashiddique, dimana menurutnya dalam bukunya Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (hal. 209-228) HAM generasi pertama sampai ketiga hanya konsep HAM yang dilihat dari perspektif vertikal yaitu hubungan antara rakyat dengan penguasa. Sedangkan hak generasi keempat adalah konsepsi hak asasi manusia yang dilihat dari perspektif yang bersifat horizontal. Menurutnya, melihat perkembangan zaman ini muncul tiga kelompok kekuasaan horizontal, yaitu kekuasaan negara di satu pihak, kekuasaan ekonomi (kapitalisme global/perusahaan multinasional di lain pihak, dan kekuasaan masyarakat madani di lain pihak lagi. Singkatnya ada tiga kelompok kekuasaan yang saling berpengaruh yaitu state, market, dan civil society, termasuk nongovernmental organizaton (NGO/LSM). Dengan demikian, hak generasi keempat adalah hak kelompok yang satu untuk tidak ditindas oleh yang lain, baik antar kelompok maupun intrakelompok, dalam pola hubungan horizontal.
-
Hak Sipil:
-
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
-
Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
-
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
-
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
-
Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
-
Hak Politik:
-
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
-
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
-
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
-
Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Hak Ekonomi:
-
Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
-
Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syaratsyarat ketenagakerjaan yang adil.
-
Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
-
Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
-
Hak Sosial
-
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
-
Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
-
Hak Kebudayaan
-
Ir. Soekarno menentang HAM dimasukkan dalan UUD 1945 karena konsep HAM berdasarkan individualistis dalam ideologi liberalisme sehingga harus dikikis habis dari muka bumi Indonesia.
-
Soepomo berpendapat bahwa HAM bersifat individualistis sehingga bertentangan dengan paham negara kekeluargaan (negara integralistis) yang sedang dibangun.
-
Mohammad Hatta berpendapat bahwa Ham perlu dimasukkan dalam UUD 1945 untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara terhadap warga negara manakala suatu saat negara hukum (rechtsstaat) berubah menjadi negara kekuasaan (machtsstaat).
-
Mohammad Yamin berpendapat bahwa HAM perlu dimasukkan dalam UUD 1945 sebagai perlindungan kemerdekaan terhadap warga negara yang harus diakui oleh UUD 1945.
-
Max Boli Sabon. 2014. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Atma Jaya;
-
Mujaid Kumkelo dkk. 2005. Fiqh HAM (Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam) Malang: Setara Press;
-
Jimly Ashiddique. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Kompress;
-
Teguh Presetyo. 2017. Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Depok: Raja Grafindo;
-
Pidato Soepomo dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 31 Mei 1945. Lihat, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945.(Sumber Asli : https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58e0c8234493e/konsep-hak-asasi-manusia-yang-digunakan-di-indonesia/ )


































































































































































































































































































