Monday, November 9, 2020

Tugas untuk Kelas XI PPKn

 Anak-anakku, silakan dibaca ringkasan yang ibu berikan baik-baik ya.....

lalu lanjutkan dengan mengerjakan soal berikut di buku kalian masing-masing. Jangan lupa beri tanggal dan hari , hari ini yaa.....

1. Tulis dan jelaskan makna demokrasi dari segi etimologis (istilah)

 ...................................................................................................................................................................

 ...................................................................................................................................................................

 

2. Bacalah definisi demokrasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Lalu ambillah 3 poin penting dari pengertian tersebut. 

1)...........................................................................................................................

2) ........................................................................................................................

3) .......................................................................................................................

 

3. Analisislah perbedaan antara demokrasi formal dan material

 ...................................................................................................................................................................

 ...................................................................................................................................................................

 

4.  Analisislah perbedaan antara demokrasi konstitusional dandemokrasi rakyat/proletar

...................................................................................................................................................................

 ...................................................................................................................................................................

 

5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kekuasaan mayoritas dan hak-hak minoritas

...................................................................................................................................................................

 ...................................................................................................................................................................


 

 

 


 

Wednesday, September 16, 2020

Batas Wilayah Negara

 BATAS WILAYAH INDONESIA

batas wilayah indonesia

Batas wilayah indonesia secara astronomis adalah 6oLU-11oLS serta 95oBT-141oBT dan secara geografis terletak pada bagian timur, barat, selatan dan utara yang dijelaskan dalam artikel ini.


Ingat dengan aksi ibu Susi Pudjiastuti yang suka menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia? Pasti ingat banget kan, Ibu Susi tidak segan-segan menenggelamkan kapal asing yang masuk melewati batas negara kita dan dari segi hukum aktivitas ini memang illegal karena melanggar kedaulatan negara tanpa izin masuk terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, pentingnya mengenal batas wilayah Indonesia karena dengan memahami hal tersebut, secara langsung akan tumbuh sikap bela negara yang baik sebagai warga negara dan akan lebih mengenal lagi potensi sumber daya alam yang ada di wilayah Indonesia terutama yang ada di daerah perbatasan.

Indonesia adalah negara maritim yang sepertiga bagiannya adalah lautan dengan garis pantai wilayah Indonesia membentang sejauh 81.900 Km.

Selain memiliki batas maritim (laut), Indonesia juga memiliki batas daratan (kontinen). Luas wilayah daratan Indonesia sekitar 1.904.569 km persegi dan memiliki lebih dari 17 ribu pulau di dalamnya.

Batas laut Indonesia terhubung dengan 10 negara dan batas daratnya hanya terhubung dengan 3 negara saja. Nah, secara spesifik batas wilayah di bagi menjadi dua yaitu batas wilayah secara astronomis dan batas wilayah secara geografis.


Batas Wilayah Astronomis

Batas astronomis Indonesia dihitung berdasarkan letak Indonesia pada garis lintang dan garis bujur.

Garis lintang adalah garis khayal yang melingkari bumi secara horizontal sedangkan garis bujur adalah garis khayal yang melingkari bumi secara vertical dan menghubungkan kutub utara dan kutub selatan.

Letak negara Indonesia secara astronomis berada di antara 6 derajat lintang utara sampai 11 derajat lintang selatan serta di antara 95 derajat bujur timur sampai 141 derajat bujur timur atau biasanya dalam penulisan batas Indonesia secara astronomis adalah 6oLU-11oLS serta 95oBT-141oBT.
Batas Wilayah Geografis

Secara geografis, batas wilayah Indonesia terletak diantara dua benua yaitu Benua Asia (benua terbesar di dunia) dan Benua Australia (benua terkecil di dunia) dan diantara dua samudera yaitu samudera pasifik dan samudera hindia.

Diapit oleh dua benua, Indonesia menjadi negara yang paling strategis karena menjadi lalu lintas perdagangan kapal di seluruh dunia.

Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah negara tetangga. Batas ini mencakup batas darat dan laut.

Batas wilayah bagian utara
batas wilayah Indonesia bagian utara

batas wilayah indonesia bagian utara

Di bagian utara, Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia melalui pulau Kalimantan. Ya, hal ini berarti Malaysia berbatasan dengan perbatasan darat wilayah Indonesia. Sedangkan di batas lautnya Indonesia berbatasan dengan lima negara yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Filipina.

Batas wilayah bagian selatan



Batas wilayah darat di bagian selatan Indonesia berbatasan dengan Timor Leste dan batas lautnya yaitu perairan Australia dan Samudera Hindia.

Batas wilayah bagian barat
batas wilayah Indonesia bagian barat

batas wilayah indonesia bagian barat

Dibagian barat, Indonesia berbatasan langsung dengan samudra hindia dan perairan negara india.

Nah, untuk batas daratnya indonesai tidak berbatasan dengan negara india ya, karena secara geografis jarak indonsia dengan india terlalu jauh. Oh ya, kedua negara memiliki batas wilayah pulau disekitar Samudera Hindia dan laut Andaman, pulau ini adalah pulau ronde terletak di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

Batas wilayah bagian timur



  Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral tentang batas-batas wilayah darat maupun laut. Batas wilayah sebelah timur yaitu Provinsi Papua dan batas wilayah Papua Nugini sebelah barat yakni Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

Di bagian timur Indonesia, melalui pulau papua. Papua berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini dan perairan samudra Pasifik

Demikian, penjelasan mengenai batas wilayah indonesia dari segi astronomis dan geografis. kalau dilihat sebagai negara maritim, memang benar wilayah laut indonesia lebih luas dibandingkan dengan wilayah daratannya.

Monday, July 13, 2020

Hak Asasi Manusia


Assalammu'alaikum warrohmatullahi wabarokatuh

Hari ini kita belajar HAM ya anak2

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

PENGERTIAN
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu diberi anugerah kehidupan oleh Tuhan YME. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

HAM Menurut UU No. 39 Tahun 1999

Pengertian HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 ini, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
SEJARAH
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
Piagam Madinah yang juga dikenal dengan istilah Perjanjian Madinah, Dustur Madinah, dan Shahifah Al-Madinah, merupakan kesepakatan damai sekaligus draf perundang-undangan yang mengatur kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan Madinah, mulai dari urusan politik, sosial, hukum, ekonomi, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan beragama, pertahanan, keamanan, dan perdamaian. Dan Rasulullah-lah yang memperkenalkan sekaligus melaksanakan draft kebijakan itu bersama seluruh warga Madinah yang sepekat dengan isi perjanjian tersebut

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/114786/mengenal-isi-piagam-madinah--cara-nabi-ciptakan-keadilan-dan-kesetaraanv

Piagam Madinah yang juga dikenal dengan istilah Perjanjian Madinah, Dustur Madinah, dan Shahifah Al-Madinah, merupakan kesepakatan damai sekaligus draf perundang-undangan yang mengatur kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan Madinah, mulai dari urusan politik, sosial, hukum, ekonomi, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan beragama, pertahanan, keamanan, dan perdamaian. Dan Rasulullah-lah yang memperkenalkan sekaligus melaksanakan draft kebijakan itu bersama seluruh warga Madinah yang sepekat dengan isi perjanjian tersebut

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/114786/mengenal-isi-piagam-madinah--cara-nabi-ciptakan-keadilan-dan-kesetaraan

1. Hak asasi Manusia di Arab
Piagam Madinah yang juga dikenal dengan istilah Perjanjian Madinah, Dustur Madinah, dan Shahifah Al-Madinah, merupakan kesepakatan damai sekaligus draf perundang-undangan yang mengatur kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan Madinah, mulai dari urusan politik, sosial, hukum, ekonomi, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan beragama, pertahanan, keamanan, dan perdamaian. Dan Rasulullah-lah yang memperkenalkan sekaligus melaksanakan draft kebijakan itu bersama seluruh warga Madinah yang sepekat dengan isi perjanjian tersebut

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/114786/mengenal-isi-piagam-madinah--cara-nabi-ciptakan-keadilan-dan-kesetaraan
2. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
3. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. 
Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

. Piagam Madinah

Setelah Baiat Aqobah ke dua, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hijrah dari Mekah menuju Madinah. Saat itu Madinah masih bernama Yatsrib. Di kota baru ini, orang Yahudi menjadi kekuatan dominan. Aus dan Khazraj sadar betul dominasi Yahudi ini. Terutama dalam permasalahan keagamaan dan perekonomian. Inilah kondisi Madinah yang akan dihadapi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai penghuni dan penguasa baru Madinah. Karena itu, Nabi merasa perlu membuat perjanjian dengan orang-orang Yahudi ini. Perjanjian itu menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai sesama penghuni Kota Madinah.
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø  Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø  Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
o   Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
o   Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
o   Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
•PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø   Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø   Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø   Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
JENIS - JENIS
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
 Contohnya :
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
 c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
Hak untuk mengembangkan Hobi
Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
  Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
 Contohnya :
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
KASUS PELANGGARAN
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Pembunuhan masal (genosida)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.



Sunday, March 22, 2020

WAWASAN NUSANTARA

Secara etimologis kata Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa, yaitu Wawas, Nusa, dan Antara. Arti kata wawas adalah Pandangan, Tinjauan, Penglihatan Indrawi. Kata Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan, sedangkan Antara berarti dua benua dan dua samudera.
Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menghargai dan mengutamakan kebhinekaan dalam mencapai tujuan nasional.

Wawasan nusantara memiliki dasar hukum yang diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam:
1.    Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
2.    Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
3.    Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

Untuk lebih memahami apa arti wawasan nusantara, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian wawasan nusantara menurut para ahli:
1. Prof. Wan Usman
Menurut Prof. Wan Usman, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Samsul Wahidin
Menurut Samsul Wahidin, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.
3. Munadjat Danusaputro
Menurut Munadjat Danusaputro, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara.
4. Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi
Menurut Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi, arti wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
5. Sumarsono
Menurut Sumarsono, definisi wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.
6. M. Panggabean
Menurut M. Panggabean, pengertian wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia.
7. Akhadiah MK
Menurut Akhadiah MK, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.
8. Kelompok Kerja LEMHANAS
Menurut Kelompok Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Fungsi wawasan nusantara dapat dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:

1. Sebagai Wawasan Pembangunan

Wawasan nusantara memiliki fungsi dalam pembangunan Indonesia. Beberapa unsur di dalamnya termasuk sosial politik, kesatuan politik, pertahanan dan keamanan negara, serta ekonomi dan sosial ekonomi.

2. Sebagai Konsep Ketahanan Nasional

Pemahaman mengenai wawasan nusantara berfungsi sebagai konsep ketahanan sosial yang memegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan, kewilayahan, dan pertahanan keamanan nasional.

3. Sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan

Wawasan nusantara juga berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan nasional yang mengarah pada pandangan geopolitik Negara Indonesia. Pandangan ini meliputi tanah air dan segenap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Sebagai Wawasan Kewilayahan

Wawasan nusantara berfungsi dalam pemahaman mengenai wawasan kewilayahan Indonesia, termasuk batas wilayah Indonesia untuk menghindari terjadinya potensi sengketa dengan negara lain.


Tujuan Wawasan Nusantara

 Secara umum, tujuan wawasan nusantara adalah untuk mewujudkan rasa cinta tanah air (nasionalisme) dari semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Tujuan tersebut dinyatakan dengan tindakan dan perilaku masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, suku bangsa atau daerah, dan agama.


Asas Wawasan Nusantara

Apa saja asas wawasan nusantara tersebut? Berikut penjelasannya:

1. Tujuan dan Kepentingan yang Sama

Masyarakat Indonesia memiliki tujuan dan kepentingan yang sama di bumi pertiwi ini. Salah satu contohnya dapat kita lihat saat seluruh rakyat Indonesia menginginkan kemerdekaan dan melakukan perjuangan bersama-sama melawan penjajah.

2. Keadilan

Seluruh elemen masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, baik secara hukum, ekonomi, politik, dan sosial.

3. Kejujuran

Kebenaran dan kejujuran dalam berpikir dan bertindak merupakan asas wawasan nusantara yang sangat penting. Keberanian dalam berpikir dan bertindak sesuai fakta dan kenyataan sesuai ketentuan dilaksanakan demi terciptanya kemajuan.

4. Solidaritas

Sikap solidaritas merupakan bentuk kepedulian terhadap orang lain, mau berbagi dan berkorban untuk kepentingan yang lebih besar. Sikap ini seharusnya dilakukan masyarakat Indonesia tanpa menghilangkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5. Kerja Sama

Kesadaran akan tujuan dan kepentingan bersama akan menimbulkan kerjasama dan koordinasi antar elemen masyarakat. Kerjasama dan koordinasi ini dilakanakan berdasarkan atas kesetaraan untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan bersama.

6. Kesetiaan

Kesetiaan merupakan asas wawasan nusantara yang menjadi tonggak utama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan suatu negara. Kesetiaan dapat diwujudkan dengan melaksanakan berbagai kegiatan sesuai aturan dan bertujuan demi kemajuan bangsa dan negara.


Implementasi Wawasan Nusantara

1. Bidang Politik

Implementasi wawasan nusantara di bidang politik diantaranya adalah:
  • Pelaksanaan kehidupan berpolitik (baca: pengertian politik) di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang, misalnya UU Partai Politik, UU PEMILU, dan lainnya. Contoh implementasi wawasan nusantara di bidang politik yaitu pelaksanaan PEMILU yang menjalankan demokrasi dan keadilan.
  • Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan pedoman dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Menjaga dan mengembangkan sikap plurarisme dan HAM untuk mempersatukan keberagaman di Indonesia.
  • Menjalankan komitmen politik pada lembaga pemerintahan dan partai politik dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Keikutsertaan Indonesia dalam politik luar negeri, serta memperkuat korps diplomatik untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia.

2. Bidang Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi diantaranya adalah:
  • Orientasi bidang ekonomi ini adalah pada sektor pemerintahan, industri, dan pertanian.
  • Pembangunan ekonomi yang seimbang dan adil di setiap daerah Indonesia sehingga tidak terjadi kemiskinan (baca: pengertian kemiskinan) di daerah tertentu. Otonomi daerah diharapkan dapat menciptakan berbagai upaya keadilan ekonomi tersebut.
  • Partisipasi seluruh masyarakat Indonesia sangat berarti bagi pembangunan ekonomi. Hal ini dapat didukung dengan pemberian fasilitas kredit mikro untuk mengembangka usaha kecil.
3. Bidang Sosial
Implementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi diantaranya adalah:
  • Upaya pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia serta menjadikan budaya tersebut sebagai tujuan wisata yang memberikan sumber penghasilan daerah atau nasional.
  • Menjaga keberagaman Indonesia, baik segi budaya, bahasa, dan status sosial, serta mengembangkan keserasian dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara di bidang pertahanan dan keamanan adalah:
  • Meningkatkan kedisiplinan diri, memelihara lingkungan sekitar, dan melaporkan berbagai hal yang mengganggu keamanan kepada aparat yang berwenang
  • Meningkatkan rasa persatuan dan solidaritas dalam diri anggota masyarakat, baik yang di dalam satu daerah maupun yang berbeda daerah.
  • Membangun sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia

Dalam wawasan nusantara komponen-komponen yang ada disebut dengan astagatra, yang meliputi aspek alamiah (trigatra) dan aspek sosial (pancagatra)

Trigatra meliputi 
1. posisi dan lokasi geografis negara,
2. keadaan dan kekayaan alam, dan 
3, keadaan dan kemampuan penduduk. 

Pancagatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari 
1. ideologi, 
2. politik, 
3. ekonomi, 
4. sosial budaya dan 
5. pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam). 

Antara gatra yang satu dengan yang lain terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dengan hubungan yang erat yang saling interdependensi, demikian juga antara trigatra dan pancagatra.


Aspek – Aspek Trigatra

Letak dan Bentuk Geografis

Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud ke dalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau di dalamnya. 

Dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara Benua Asia di sebelah utara dan Benua Australia di sebelah selatan serta Samudra Indonesia di sebelah barat dan Samudra Pasifik di sebelah timur. 

Letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geografis di tengah-tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yang strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahteraan di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Indonesia terletak pada 6 LU–11 LS, 95 BT–141 BT, dilalui garis khatulistiwa yang di tengah-tengahnya terbentang garis equator sehingga Indonesia mempunyai 2 musim, yaitu musim hujan dan kemarau.

Keadaan dan Kemampuan Penduduk

Penduduk adalah sekelompok manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah. Adapun faktor penduduk yang mempengaruhi ketahanan nasional adalah sebagai berikut.

1. Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk berubah karena kematian, kelahiran, pendatang baru, dan orang yang meninggalkan wilayahnya. Segi positif dari pertambahan penduduk ialah pertambahan angkatan kerja (man power) dan pertambahan tenaga kerja (labour force). Segi negatifnya, apabila pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti dengan usaha peningkatan kualitas penduduk.

2. Faktor yang Mempengaruhi Komposisi Penduduk
Komposisi adalah susunan penduduk menurut umur, kelamin, agama, suku bangsa, tingkat pendidikan, dan sebagainya. Susunan penduduk itu dipengaruhi oleh mortalitas, fertilitas, dan migrasi. Fertilitas sangat berpengaruh besar terhadap umur dan jenis penduduk golongan muda yang dapat menimbulkan persoalan penyediaan fasilitas pendidikan, perluasan lapangan kerja, dan sebagainya.

3. Faktor yang Mempengaruhi Distribusi Penduduk
Distribusi penduduk yang ideal adalah distribusi yang dapat memenuhi persyaratan kesejahteraan dan keamanan yaitu penyebaran merata. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan yang mengatur penyebaran penduduk, misalnya dengan cara transmigrasi, mendirikan pusat-pusat pengembangan (growth centers), pusat-pusat industri, dan sebagainya. Kemampuan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan ancamanancaman terhadap pertahanan nasional.

Keadaan dan kekayaan alam

Kekayaan sumber-sumber alam sebenarnya terdapat di atmosfir, di permukaan bumi, di laut, di perairan, dan di dalam bumi. Sumber-sumber alam sesungguhnya mempunyai arti yang sangat luas di mana Indonesia terkenal sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber alam yang berlimpah ruah. 
Sebagai gambaran umum, sumber-sumber alam termasuk sumber-sumber pelican atau mineral, sumber-sumber nabati atau flora, dan sumber-sumber hewani atau fauna. Untuk memulai dengan sumber-sumber pelican atau mineral dapat diutarakan, bahwa negara Indonesia mempunyai sumber-sumber mineral yang meliputi bahanbahan galian, biji-bijian maupun bahan-bahan galian industri di samping sumber-sumber tenaga lain. Sifat unik kekayaan alam yaitu jumlahnya yang terbatas dan penyebarannya tidak merata. Sehingga menimbulkan ketergantungan dari dan oleh negara dan bangsa lain. 

Bentuk sumber daya alam ada 2 (dua) , 
yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui.
Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau asas maksimal, lestari, dan berdaya saing.
1) Asas maksimal
Artinya sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus benar-benar menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
2) Asas lestari
Artinya pengolahan sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan, menjaga keseimbangan alam.
3) Asas berdaya saing
Artinya bahwa hasil hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain.

Aspek–Aspek Pancagatra

Pancagatra adalah aspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan dan norma-norma tertentu.
Hal-hal yang termasuk aspek pancagatra adalah sebagai berikut.

Ideologi

Ideologi suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. 
Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran dan doktrin. Dalam strategi pembinaan ideologi berikut adalah beberapa prinsip yang harus diperhatikan.

1) Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI.
2) Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI.
3) Ideologi harus dijadikan panglima, bukan sebaliknya.
4) Aktualisasi ideologi dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan.
5) Ideologi Pancasila mengakui keaneragaman dalam hidup berbangsa dan dijadikan alat untuk menyejahterakan dan mempersatukan masyarakat.
6) Kalangan elit eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus harus mewujudkan cita-cita bangsa dengan melaksanakan GBHN dengan mengedepankan kepentingan bangsa.
7) Menyosialisasikan Pancasila sebagai ideologi humanis, relijius, demokratis, nasionalis, dan berkeadilan. Menumbuhkan sikap positif terhadap warga negara dengan meningkatkan motivasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

Politik

Politik diartikan sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaan yang digunakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output. Sistem politik yang diterapkan dalam suatu negara sangat menentukan kehidupan politik di negara yang bersangkutan. 

Upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan di bidang politik adalah upaya mencari keseimbangan dan keserasian antara keluaran dan masukan berdasarkan Pancasila yang merupakan pencerminan dari demokrasi Pancasila.

Ekonomi

Kegiatan ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat. Upaya meningkatkan ketahanan ekonomi adalah upaya meningkatkan kapasitas produksi dan kelancaran barang dan jasa secara merata ke seluruh wilayah negara. Upaya untuk menciptakan ketahanan ekonomi adalah melalui sistem ekonomi yang diarahkan untuk kemakmuran rakyat.

Ekonomi kerakyatan harus menghindari free fight liberalism, etatisme, dan tidak dibenarkan adanya monopoli. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan selaras antarsektor. Pembangunan ekonomi dilaksanakan bersama atas dasar kekeluargaan. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya harus dilaksanankan secara selaras dan seimbang antarwilayah dan antarsektor. Kemampuan bersaing harusditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi. Ketahanan di bidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang berhasil, namun tidak dapat dilupakan faktor-faktor non-teknis dapat mempengaruhi karena saling terkait dan berhubungan.

Sosial Budaya

Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG). Gangguan dapat datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Esensi ketahanan budaya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya. Ketahanan budaya merupakan pengembangan sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan pribadi dengan segenap potensinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Pertahanan dan Keamanan

Pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketahanan di bidang keamanan adalah ketangguhan suatu bangsa dalam upaya bela negara, di mana seluruh IPOLEKSOSBUDHANKAM disusun, dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi, terorganisasi untuk menjamin terselenggaranya Sistem Ketahananan Nasional. Prinsip-prinsip Sistem Ketahanan Nasional
antara lain adalah sebagai berikut.

1) Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
2) Pertahanan keamanan berlandasan pada landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
3) Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional.
4) Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan sistem pertahanan dan keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

Hubungan Antargatra

Antara trigatra dan pancagatra serta antargatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan korelasi dan interdependensi yang artinya adalah sebagai berikut.

a. Ketahanan nasional pada hakikatnya bergantung kepada kemampuan bangsa dan negara di dalam mendayagunakan secara optimal gatra alamiah (trigatra) sebagai modal dasar untuk penciptaan kondisi dinamis yang merupakan kekuatan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional (pancagatra).

b. Ketahanan nasional adalah suatu pengertian holistik, yaitu suatu tatanan yang utuh, menyeluruh dan terpadu, di mana terdapat saling hubungan antar gatra di dalam keseluruhan kehidupan nasional (astagatra).

c. Kelemahan di salah satu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan sebaliknya kekuatan dari salah satu atau beberapa gatra dapat didayagunakan untukmemperkuat gatra lainnya yang lemah, dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan.

d. Ketahanan nasional Indonesia bukan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu resultante keterkaitan yang integratif dari kondisi-kondisi dinamik kehidupan bangsa di bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan.


Selanjutnya hubungan antar gatra, dikemukakan seperti uraian berikut.
1) Gatra geografi, karakter geografi sangat mempengaruhi jenis, kualitas dan persebaran kekayaan alam dan sebaliknya kekayaan alam dapat mempengaruhi karakter geografi.
2) Antara gatra geografi dan gatra kependudukan; bentuk-bentuk kehidupan dan penghidupan serta persebaran penduduk sangat erat kaitannya dengan karakter geografi dan sebaliknya karakter geografi
mempengaruhi kehidupan dari pendudukanya.
3) Antara gatra kependudukan dan gatra kekayaan alam; kehidupan dan penghidupan pendudukan dipengaruhi oleh jenis, kualitas, kuantitas dan persebaran kekayaan alam, demikian pula sebaliknya jenis, kualitas, kuantitas dan persebaran kekayaan alam dipengaruhi oleh faktor-faktor kependudukan khususnya kekayaan alam yang dapat diperbaharui. Kekayaan alam mempunyai manfaat nyata jika telah diolah oleh penduduk yang memiliki kemampuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) Hubungan antargatra dalam pancagatra; setiap gatra dalam Pancagatra memberikan kontribusi tertentu pada gatra-gatra lain dan sebaliknya setiap gatra menerima kontribusi dari gatra-gatra lain secara terintegrasi.
a. Antaragatra ideologi dengan gatra politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, maka arti ideologi adalah sebagai falsafah bangsa dan landasan ideologi negara. Selain itu ideologi merupakan nilai penentu bagi kehidupan nasional yang meliputi seluruh gatra dalam pancagatra dalam memelihara kelangsungan hidup bangsa dan pencapaian tujuan nasional.
b. Antara gatra politik dengan gatra ideologi, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan; berarti kehidupan politik yang mantap dan dinamis menjalankan kebenaran ideologi, memberikan iklim yang kondusif untuk pengembangan ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Kehidupan politik bangsa dipengaruhi oleh bermacam hal yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan. Ia dipengaruhi oleh tingkat kecerdasan dan kesadaran politik, tingkat kemakmuran ekonomi, ketaatan beragama, keakraban sosial dan rasa keamanannya.
c. Antara gatra ekonomi dengan gatra ideologi, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan; berarti kehidupan ekonomi yang tumbuh mantap dan merata, akan menyakinkan kebenaran ideologi yang dianut, mendinamisir kehidupan politik dan perkembangan sosial budaya serta mendukung pengembangan pertahanan dan keamanan.
Keadaan ekonomi yang stabil, maju dan merata menunjang stabilitas dan peningkatan ketahanan aspek lain.
d. Antara gatra sosial budaya dengan gatra ideologi, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan; dalam arti kehidupan sosial budaya yang serasi, stabil, dinamis, berbudaya dan berkepribadian, akan menyakinkan kebenaran ideologi, memberikan iklim yang kondusif untuk kehidupan politik yang berbudaya, kehidupan ekonomi yang tetap mementingkan kebersamaan serta kehidupan pertahanan dan keamanan yang menghormati hak-hak individu.
Keadaan sosial yang terintegrasi secara serasi, stabil, dinamis, berbudaya dan berkepribadian hanya dapat berkembang di dalam suasana aman dan damai. Kebesaran dan keseluruhan nilai sosial budaya bangsa mencerminkan tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional baik fisik material maupun mental spiritual. Keadaan sosial yang timpang dengan kontradiksi di berbagai bidang kehidupan memungkinkan timbulnya ketegangan sosial yang dapat berkembang menjadi gejolak sosial.
e. Antara gatra pertahanan dan keamanan dengan gatra ideologi, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan; dalam arti kondisi kehidupan pertahanan dan keamanan yang stabil dan dinamis akan meyakinkan kebenaran ideologi, memberikan iklim yang kondusif untuk pengembangan kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya.

Keadaan pertahanan dan keamanan yang stabil, dinamis, maju dan berkembang di seluruh aspek kehidupan akan memperkokoh dan menunjang kehidupan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Astagatra dalam pendekatan kesejahteraan dan keamanan mempunyai peranan tergantung dari sifat setiap gatra.
1) Gatra alamiah mempunyai peranan sama besar baik untuk kesejahteraan maupun untuk keamanan.
2) Gatra ideologi, politik dan sosial budaya mempunyai peranan sama besar untuk kesejahteraan dan keamanan.
3) Gatra ekonomi relatif mempunyai peranan lebih besar untuk kesejahteraan daripada peranan untuk keamanan.
4) Gatra pertahanan dan keamanan relatif mempunyai peranan lebih besar untuk keamanan daripada peranan untuk kesejahteraan.


Demikian materi wawasan nusantara, semoga terbuka dan terbentuk wawasan kalian, menjadi wawasan nusantara yang solid dan penuh cinta pada Indonesia. Aamiin….

Nurokhmah, M. Pd.
Guru PPKn MAN 3 Bantul
Krapyak Wetan 23 Maret 2020

Ucapan Lebaran yg indah dan syahdu...

 ﷽ 70 UCAPAN LEBARAN IDUL FITRI 2022 Seluruh umat muslim akan menyambut datangnya hari kemenangan, Hari Raya Idul Fitri. Sudah menjadi tradi...