Keputusan pelaksanaan kurikulum 2013 sudah final. Pada tahun
pertama kurikulum baru hanya diberlakukan di 30 % SD/MI. Menurut Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh : “ Pertimbangannya 30 % saja agar proporsional
dan tidak menumpuk di perkotaan. Kita juga realistis karena SD/MI jumlahnya
170.000 “
Tim penyusun Kurikulum Internal Kementerian
Pendidikan Kebudayaan dan para nara sumber juga memutuskan penyampaian materi
pembelajaran awal tetap sesuai dengan rencana semula, yaitu tematik integratif.
Khusus mapel sains belum diputuskan apakah akan diberlakukan di kelas IV, V,
dan VI. Ataukah hanya V dan VI saja. Keputusan final untuk sains ini akan
diserahkan pada Komite Pendidikan yang dipimpin oleh Wakil Presiden.
Lalu bagaimana pemberlakuan untuk sekolah menengah ?
Lanjut Pak Menteri :” Untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK (kurikulum
2013) akan diberlakukan tanpa kecuali ( seluruh sekolah di Indonesia) di kelas
VII dan X.
Jadi bagi para guru sekolah menengah seperti saya, siap-siap
saja. Tidak perduli dimanapun wilayah anda, di Yogya, Bantul (seperti saya), di
Bukit Tinggi, ambon, manado, maumere,
....dimana saja pokoknya . Wajib menggunakan kurikulum 2013.
Untuk mengatasi agar kurikulum tidak berganti setiap
berganti menteri, pemerintah memiliki 3 skenario :
Skenario I : kurikulum akan “diamankan” dengan payung hukum
peraturan pemerintah. Biasanya kurikulum diatur dengan peraturan menteri
sehingga ada istilah ganti menteri ganti kurikulum. Dengan PP maka diharapkan
(kurikulum) tidak serta merta bisa diubah.
Skenario II : Kurikulum diamankan melalui pelaksanaan yang
bertahap dimulai dari kelas I, IV, VII,
dan X. Lalu tahun kedua kurikulum baru
diberlakukan di kelas II, V, VIII, dan XI. Begitu seterusnya.
Skenario III : diharapkan masyarakat kemudian jatuh cinta
pada kurikulum ini, sehingga kurikulum akan mampu bertahan jika masyarakat
punya rasa memiliki.
Didalam kurikulum baru ini tidak ada penjurusan di tingkat
SMA/MA. Dirjen Pendidikan menengah Kemdikbud Hamid Muhammad menjelaskan siswa
bukan lagi berdasarkan jurusan melainkan
minat IPA, IPS, atau Bahasa (untuk MA ada jurusan Agama ya pak ... –admin)
Dengan peminatan ini siswa tidak lagi harus mengambil satu
bidang tertentu tetapi bisa mengambil lintas bidang . Misalnya anak yang minat
IPA bisa ambil mata pelajaran IPS dan Bahasa.
Begitu pula sebaliknya. Seperti sistem kredit semester di PT. Bahasa
Daerah tetap diajarkan, jadi anda para guru Bahasa Daerah, tenang saja... tetap
ada kok.
Semoga bermanfaat ......
(admin-dari berbagai sumber)kompaskemendiknaskemenag.go.id
No comments:
Post a Comment