Wednesday, January 15, 2020

Pengertian, maksud, dan tujuan Upacara Bendera


TATA UPACARA BENDERA (TUB)

ARTI

Tata : mengatur, menata, menyusun

Upa : rangkaian

Cara : tindakan, gerakan

Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.

SEJARAH

Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.

DASAR HUKUM

1. Pancasila

2. UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)

3. Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)

MAKSUD DAN TUJUAN

a. untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.

b. menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.

PEJABAT UPACARA

a. Pembina Upacara

b. Pemimpin Upacara

c. Pengatur Upacara

d. Pembawa Upacara

PETUGAS UPACARA

a. Pembawa naskah Pancasila

b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

c. Pembaca Do’a

d. Pemimpin Lagu

e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera

f. Kelompok Pembawa Lagu

g. Cadangan tiap perangkat

PERLENGKAPAN UPACARA

1. Bendera Merah Putih

Ukuran perbandingan 2 : 3

Ukuran terbesar 2 X 3 meter

Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter

2. Tiang Bendera

Minimal 5 meter maksimal 17 meter

Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5

3. Tali Bendera

Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik

4. Naskah-naskah

1. Pancasila
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Naskah Do’a
4. Naskah Acara 
5. Janji Pelajar


Mengapa perlu UPACARA BENDERA ??

Upacara Bendera adalah salah satu bentuk dari Kegiatan Bela Negara, yang sangat penting untuk mendidik Generasi Penerus Bangsa. Menggugah kedisiplinan, nasionalisme/cinta tanah air, patriotisme, juga sebagai momen peng-erat warga sekolah, dan juga ajang menyampaikan motivasi, petuah, hikmah kepada seluruh civitas akademika. 


                                     Gambar: Upacara Bendera di MAN 3 Bantul


Dalam upacara bendera sederet acara di gelar yang semuanya bermuara pada kedisiplinan dan jiwa nasionalisme. Mulai dari anak-anak dibariskan dengan sangat rapi, sampai pembubaran barisan setelah selesai upacara bendera.


Daftar Isi



Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Upacara Bendera di Sekolah) ditegaskan bahwa tujuan pelaksanaan upacara di sekolah yaitu :
  1. Memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Melatih kedisiplinan dan ketertiban.
  3. Menumbuhkan kepemimpinan.
  4. Menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air.
  5. Melatih rasa tanggung jawab
  6. Meningkatkan kekompakkan dan kerja sama.
Dalam pelaksanaan upacara bendera terdapat petugas-petugas yang menjalankan proses upacara bendera. Para petugas upacara harus mengetahui dengan pasti apa tugas dan perannya demi kelancaran tata upacara bendera.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah)
Berikut petugas upacara beserta tugasnya :
Pembina upacara  : Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru , pejabat atau tokoh masyarakat.
Tugas   : Mensahkan upacara dan menyampaikan amanat serta melakukan ketentuan dalam rencana pelaksanaan dengan mengingat keadaan, peserta dan tempat upacara.
Pemimpin upacara  : Peserta didik
Tugas   : Memimpin seluruh peserta upacara dengan jalan memberikan aba-aba.
Pengatur upacara : Guru
Tugas   : Menyiapkan rencana acara tata upacara bendera secara tertulis serta segala sesuatunya yang berkaitan dengan pelaksanaan upacara baik perlengkapan maupun petugas-petugasnya untuk kemudian disetujui oleh Pembina upacara.
Pemandu upacara  : Peserta didik
Tugas   : Membacakan susunan upacara bendera
Pembawa Naskah Pancasila : Peserta didik
Tugas   : Membawakan Naskah Pancasila
Pembawa teks Pembukaan UUD 1945 : Peserta didik
Tugas   : Membawa dan membacakan teks Pembukaan UUD 1945 pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pembaca teks janji siswa : Peserta didik
Tugas   : membawakan teks janji siswa
Pembaca doa : Peserta didik
Tugas   : Membawa serta membacakan doa tersebut pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Petugas bendera : Peserta didik
Tugas   : membawakan bendera serta mengibarkan bendera Merah Putih dengan benar dan khidmat.
Paduan suara  : Peserta didik
Tugas   : menyanyikan lagu-lagu sesuai acara tata upacara bendera pada saat yang telah ditentukan.

Peserta Upacara

Mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ( Tata Upacara Bendera di Sekolah). Peserta Upacara bendera di sekolah terdiri dari :
  1. Kepala Sekolah
  2. Wakil Kepala Sekolah
  3. Semua Guru
  4. Staf dan Tenaga Kependidikan
  5. Pesera didik
  6. Tamu undangan

Susunan upacara  bendera yang di laksanakan di setiap sekolah pada hari senin dan hari besar nasional telah diatur dalam UU atau Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018. Tujuan upacara bendera sangat baik untuk penanaman pendidikan karakter anak didik sebagai generasi penerus Bangsa Indonesia.
Petugas upacara bendera memiliki peran penting pada kelancaran proses pelaksanaan upacara bendera. Terlebih lagi dengan petugas pembaca susunan upacara bendera, yang menentukan jalannya prosesi upacara bendera dari awal hingga selesai.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Upacara
 Bendera di Sekolah) ditegaskan bahwa tujuan pelaksanaan upacara di sekolah yaitu :
  1. Memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Melatih kedisiplinan dan ketertiban.
  3. Menumbuhkan kepemimpinan.
  4. Menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air.
  5. Melatih rasa tanggung jawab
  6. Meningkatkan kekompakkan dan kerja sama.

Petugas Upacara dan Tugasnya


Dalam pelaksanaan upacara bendera terdapat petugas-petugas yang menjalankan proses upacara 
bendera. Para petugas upacara harus mengetahui dengan pasti apa tugas dan perannya demi 
kelancaran tata upacara bendera.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
 (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah)
Berikut petugas upacara beserta tugasnya :
Pembina upacara  : Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru , pejabat atau tokoh masyarakat.
Tugas   : Mensahkan upacara dan menyampaikan amanat serta melakukan ketentuan dalam rencana 
pelaksanaan dengan mengingat keadaan, peserta dan tempat upacara. 
Pemimpin upacara  : Peserta didik
Tugas   : Memimpin seluruh peserta upacara dengan jalan memberikan aba-aba.
Pengatur upacara : Guru
Tugas   : Menyiapkan rencana acara tata upacara bendera secara tertulis serta segala sesuatunya 
yang berkaitan dengan pelaksanaan upacara baik perlengkapan maupun petugas-petugasnya untuk 
kemudian disetujui oleh Pembina upacara.
Pemandu upacara  : Peserta didik
Tugas   : Membacakan susunan upacara bendera
Pembawa Naskah Pancasila : Peserta didik
Tugas   : Membawakan Naskah Pancasila 
Pembawa teks Pembukaan UUD 1945 : Peserta didik
Tugas   : Membawa dan membacakan teks Pembukaan UUD 1945 pada saat dan tempat yang telah 
ditentukan.
Pembaca teks janji siswa : Peserta didik
Tugas   : membawakan teks janji siswa
Pembaca doa : Peserta didik
Tugas   : Membawa serta membacakan doa tersebut pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Petugas bendera : Peserta didik
Tugas   : membawakan bendera serta mengibarkan bendera Merah Putih dengan benar dan khidmat.
Paduan suara  : Peserta didik
Tugas   : menyanyikan lagu-lagu sesuai acara tata upacara bendera pada saat yang telah ditentukan.

Peserta Upacara

Mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah 
( Tata Upacara Bendera di Sekolah). Peserta Upacara bendera di sekolah terdiri dari :
  1. Kepalas Sekolah
  2. Wakil Kepala Sekolah
  3. Semua Guru
  4. Staf dan Tenaga Kependidikan
  5. Pesera didik
  6. Tamu undangan 
Upacara bendera juga mengajak kita untuk berjiwa nasionalis. Berdiri dan menghormat kepada bendera sang saka merah putih dengan diiringi lagu Indonesia Raya. Bila anda mampu berdisiplin, maka pada saat pengibaran bendera itu, hati anda akan bergetar sekaligus bangga karena sang merah putih berkibar dengan gagahnya. Di sanalah terlihat bahwa kita adalah bangsa yang telah merdeka dan berdaulat. Merdeka karena jasa para pahlawan kita yang gagah berani mengusir penjajah dari bumi Indonesia.

Upacara bendera juga mengajarkan pada kita untuk mengenang jasa para pahlawan, mendoakannya, dan menyanyikan lagu-lagu nasional yang membuat peserta didik tahu sejarah bangsa Indonesia dan menanamkan jiwa patriotisme di kalangan anak muda.

Sumber: berbagai sumber
Nurokhmah 
MAN 3 Bantul
16 Januari 2019

No comments:

Post a Comment

Amal soleh hilang karena nafsu tersembunyi

AMAL SOLEH HILANG KARENA NAFSU TERSEMBUNYI Ahmad bin Miskin, seorang ulama abad ke-3 Hijriah dari kota Basrah, Irak pernah bercerita: Aku pe...