PERS
(gambar sumber internet)
Alhamdulillah, saya kembali lagi di tahun 2020, mencoba sharing dari berbagai sumber. berharap semoga bisa terus sharing segala sesuatu yang bermanfaat disini.
Materi PPKn SMK Kelas XII Semester 2
PENGERTIAN PERS
Pengertian Pers secara Umum:
Secara singkat juga bisa dikatakan sebagai semua media dalam bentuk cetak, media online, radio, dan televisi. Berasal dari bahasa Inggris yakni Press yang berarti tekanan atau mesin cetak.
Hal tersebut merujuk pada awal pers yang menggunakan mesin cetak sebagai media utamanya.
Pengertian Pers secara Sempit:
Menurut para ahli, pengertian pers dalam arti sempit adalah terbatas pada surat kabar dan majalah.
Sedangkan pengertian dalam arti luas adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita yang tidak hanya sebatas media cetak tetapi juga meliputi radio, televisi, dan film.
Terdapat tiga istilah yang perlu dipahami masyarakat yakni jurnalistik yang berarti kegiatan wartawan, media massa yang berarti produk untuk menyiarkan hasil kegiatan jurnalis, dan pers yang lebih mengarah pada lembaga atau perusahaan yang menjalankan kegiatan di dunia penyiaran.
SEJARAH PERS
Pada masa pra kemerdekaan, media massa merupakan salah satu bagian penting yang memiliki peran dan pengaruh terhadap pergerakan nasional.
Wartawan dan pihak-pihak yang berada di dunia jurnalis menjadi penerangan untuk membantu perjuangan kemerdekaan.
Pada saat itu muncul beberapa media massa seperti Fikiran Ra’jat, SoeraRakyat Merdeka, Benih Merdeka, dan lain sebagainya.
Media massa di Indonesia sempat ditutup pada masa penjajahan Jepang. Namun beberapa tokoh jurnalis tetap aktif untuk meraih kemerdekaan, walaupun Jepang menggunakan media massa untuk melakukan propaganda.
Perkembangan pers di Indonesia terus berlanjut setelah kemerdekaan. Pada masa orde lama dan orde baru, media massa menggunakan sistem otoriter dengan kontrol penuh dari pemerintah.
Kemudian berkembang lagi di era reformasi yang sudah memberikan kebebasan penuh kepada media massa dalam melakukan aktivitas jurnalis.
Pemerintah hanya bertindak memberikan himbauan agar tetap mematuhi hukum yang berlaku.
Setelah Indonesia memasuki era demokrasi, media massa tidak hanya menyampaikan berita tetapi juga menjadi kelompok pro pemerintah dan kelompok oposisi.
Pers sudah memiliki kebebasan yang lebih kuat seperti di negara-negara liberal dengan beberapa tanggung jawab yang tetap harus ditaati.
CIRI-CIRI PERS
Berdasarkan definisi atau pengertiannya, pers memiliki beberapa karakteristik atau ciri-ciri seperti berikut.
1. Publisitas
Ciri-ciri yang pertama adalah publisitas yang berarti harus bisa menyebarkan informasi atau berita kepada masyarakat umum, semua kalangan dan semua wilayah.
2. Periodisitas
Karakteristik selanjutnya adalah periodisitas yang artinya harus mampu menerbitkan berita secara konsisten dan periodik. Mengedepankan jadwal berita terbit, irama, dan keteraturan pemberitaan.
3. Aktualitas
Ciri-ciri lainnya adalah aktualitas atau menunjukkan peristiwa baru yang sedang terjadi. Informasi yang dipublikasikan harus mengandung unsur yang aktual atau terbaru.
4. Universalitas
Universal atau yang berarti informasi yang disajikan harus beragam. Berita yang disampaikan memiliki materi yang beragam dengan sebuah topik yang menjadi tajuk utama.
5. Objektivitas
Media cetak maupun media online harus menjunjung tinggi objektivitas artinya beritanya harus sesuai dengan keadaan atau apa yang benar-benar terjadi tanpa tujuan yang subjektif.
JENIS-JENIS PERS
Pada
perkembangannya, masyarakat mengenal dua jenis media massa yaitu media massa
tradisional dan modern.
1. Media Massa Tradisional
Media
massa tradisional merupakan semua media yang memiliki organisasi dan otoritas
yang jelas sebagai media pers. Beberapa media massa tradisional yang bisa
dijumpai antara lain adalah majalah, surat kabar, radio, televisi, dan film.
Ciri-ciri yang dimiliki media massa tradisional meliputi beberapa hal berikut.
- Sebelum disampaikan atau didistribusikan, informasi terlebih dahulu diseleksi dan diterjemahkan.
- Media massa hanya menjadi pengirim atau perantara sebuah informasi menggunakan saluran khusus.
- Sumber berita dan penerima memiliki interaksi yang sangat sedikit.
- Informasi disampaikan kepada masyarakat dan dapat diseleksi.
2. Media Massa Modern
Kini
masyarakat diperkenalkan dengan media massa modern yang merupakan media dengan
otoritas yang lebih fleksibel.
Media
massa sekarang ini banyak berkembang, baik yang memiliki otoritas sebagai media
maupun yang tidak memiliki otoritas resmi.
Selain
dari media massa yang sudah dikenal terlebih dahulu, perkembangan teknologi
kini menciptakan lebih banyak media massa seperti blog, media sosial, situs
berita online, dan lain sebagainya.
Pers atau
media massa modern memiliki beberapa ciri seperti berikut.
- Informasi didistribusikan dari sumber berita ke penerima melalui pesan SMS maupun internet.
- Penyebaran informasi dapat terjadi tanpa menggunakan perantara.
- Berita atau informasi disediakan oleh lebih banyak pihak, baik individu maupun suatu organisasi.
- Penerima informasi lebih fleksibel untuk menentukan sendiri waktu interaksi untuk melihat suatu informasi atau pemberitaan.
Peranan atau fungsi pers secara umum adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media kontrol sosial, media lembaga ekonomi, dan media hiburan.
Fungsi Pers Menurut UU No. 40/1999
UU No. 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa,Pers adalah lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari informasi, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan terakhir adalah menyampaikan informasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, pers berfungsi sebagai wahana komunikasi massa yang menyampaikan informasi baik dalam bentuk teks, gambar, suara, data, grafik, suara dan gambar, serta bentuk lainnya. Penyampaian informasi dapat menggunakan media cetak, media elektronik, dan jenis saluran lainnya yang tersedia.
Fungsi utama media massa nasional adalah memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan menjadi sarana kontrol sosial.
Media massa juga memiliki fungsi sebagai lembaga ekonomi yang dikelola untuk mendapatkan keuntungan bisnis.
Ahli
komunikasi media massa yaitu Harold D. Lasswell dan Charles R. Wrigth
menyebutkan ada tiga fungsi pers yaitu sebagai pengamat sosial, alat
sosialisasi, dan korelasi sosial.
1. Fungsi
pengamat sosial
Media
massa menjadi alat pengamat sosial atau social surveillance. Pers
merupakan lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan informasi dengan
pemahaman yang objektif dari berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar
lingkungan sosial masyarakat.
2. Fungsi
sosialisasi
Fungsi
lainnya adalah sebagai alat sosialisasi atau socialization untuk
mengenalkan dan menyebarkan suatu nilai-nilai sosial dari satu generasi ke generasi
selanjutnya.
3. Fungsi
korelasi sosial
Memiliki
fungsi sebagai alat korelasi sosial atau social correlation yang berarti
dapat menyatukan kelompok sosial yang ada di suatu masyarakat.
Hal
tersebut dapat dilakukan dengan menyebarkan pandangan-pandangan yang nantinya
menciptakan suatu konsensus.
Media
massa memiliki peranan cukup penting di negara Indonesia. Apalagi sebagai
negara demokrasi, pers dianggap menjadi pilar keempat setelah eksekutif,
legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
Adanya
media massa memiliki peran untuk mengendalikan pemerintahan agar berjalan
dengan benar. Peranannya antara lain adalah untuk saluran informasi dan media
opini publik.
1. Peran
menjadi saluran informasi masyarakat
Media
massa memiliki kekuatan untuk menyebarkan informasi atau berita secara cepat
kepada masyarakat luas.
Menjadi
salah satu sarana informasi antar kelompok masyarakat dengan informasi dari
masyarakat dan untuk masyarakat.
2. Peran
menjadi media opini publik
Peran
media massa yang lain adalah menyediakan tempat untuk debat publik dan membuka
opini publik.
Masyarakat
dapat menggunakan media massa untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan beragam
aspirasi ke suatu lingkungan atau negara.
KEWAJIBAN PERS
Memiliki
peran penting dan dapat memberikan pengaruh luas kepada penerima berita, pers
memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban
media massa nasional antara lain adalah sebagai berikut.
- Membuat undang-undang pers.
- Menegakkan supremasi hukum.
- Memfungsikan dewan pers sebagai pembina media massa nasional.
- Melaksanakan sosialisasi.
- Meningkatkan kesadaran rakyat akan HAM.
- Kewajiban menghormati privasi.
- Tidak mengumbar kekejaman fisik dan seksual.
- Media massa tidak menerima suap.
- Media massa wajib melayani hak jawab.
- Media massa wajib melayani hak koreksi.
- Media massa nasional wajib memberitakan peristiwa atau opini dengan menghormati norma agama dan norma sosial.
- Kewajiban menghormati asa praduga tak bersalah.
TANGGUNG
JAWAB PERS
Konsep
tanggung jawab bagi media massa adalah dengan dasar rasionalisme. Kebebasan
pers harus disertai dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
- Media massa memiliki tanggung jawab untuk memberikan penerapan kepada masyarakat agar bisa mengatur dirinya sendiri.
- Media massa bertanggung jawab memberikan pelayanan sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual melalui periklanan.
- Media massa juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan diskusi mengenai sistem atau kondisi politik yang sedang terjadi.
- Media massa mandiri dalam biaya.
- Media massa bertanggung jawab sebagai pengawas pemerintah.
- Media massa juga bertanggung jawab dalam menyediakan hiburan bagi masyarakat.
Media
massa di tanah air tentu diatur oleh hukum untuk menjamin kenetralan dan
keefektifan peran dan fungsinya. Landasan hukum yang mengatur media massa
nasional antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Landasan idiil
Media
massa berjalan sesuai dengan landasan idiil atau berasas pada Pancasila.
Pedoman negara tersebut wajib ditaati bagi setiap organisasi atau lembaga yang
menjalankan kegiatan jurnalis.
2.
Landasan konstitusional
Hukum
pers di tanah air juga harus sesuai dengan landasan konstitusional atau sesuai
UUD 1945.
Media
massa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan kegiatan jurnalis apalagi
sampai menghianati landasan konstitusional yang berlaku di Indonesia ini.
3.
Landasan yuridis
Landasan
yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999.
Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian,
persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa.
4.
Landasan etis
Walaupun
tidak dalam UU pers, semua pihak yang menjalankan pekerjaan di dunia
jurnalistik wajib memahami dan menaati landasan kode etik jurnalisme yang
berlaku.
5.
Landasan profesional
Media
massa juga harus memperhatikan landasan profesional yang mengatur kegiatan
jurnalistik.
Landasan
tersebut memiliki beberapa poin penting seperti penghormatan, kejujuran, dan
keberanian yang mengarah pada perbedaan pendapat atau fakta yang mengatur
persamaan warga negara.
6.
Landasan kebebasan
Media
massa diberi kebebasan menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai
dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F.
Semua
lembaga atau pihak yang berada dalam lingkup media massa berdiri bebas dan
dilindungi oleh hukum yang sah di Indonesia.
Itulah
beberapa penjelasan singkat mengenai pengertian, peran, hingga landasan hukum
pers di tanah air.
Demikian informasi dari kami. salam hangat dari Jogja kota terciinta πππ
Salam
Bu Nurokhmah
No comments:
Post a Comment